Jumat, 29 Maret 2024

Listrik Padam 6 Jam Dapat Kompensasi

Berita Terkait

batampos.co.id – PT bright PLN Batam berjanji akan memberikan kompensasi bagi pelanggannya atas pemadaman yang terjadi selama ini. Namun begitu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pelanggan sebagai syarat untuk mendapatkan dana kompensasi tersebut.

Direktur Utama Bright PLN Batam Dadan Kurniadipura menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN Batam, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pelanggan untuk mendapatkan kompensasi pemadaman.

Yakni durasi gangguan per pelanggan dan jumlah gangguan per pelanggan. Dengan catatan, penyebab gangguannya harus dari PLN Batam. Tapi perhitungannya berbeda untuk setiap kecamatan dan wilayah.

Misalnya, untuk pelanggan PLN Batam di wilayah Nagoya, Batam. Pelanggan berhak menuntut kompensasi jika durasi pemadaman mencapai enam jam dalam sebulan. Tak hanya itu, frekuensi gangguan atau pemadaman minimal terjadi sebanyak tiga kali dalam sebulan per pelanggan.

Untuk wilayah Tiban, hitungannya lain lagi. Pelanggan berhak mengajukan kompensasi jika durasi pemadaman minimal tujuh jam sebulan dan frekuensi pemadaman minimal sebanyak empat kali dalam sebulan.

“Untuk Batuaji kompensasi diberikan jika pemadaman minimal delapan jam dan terjadi empat kali gangguan dalam sebulan. Sedangkan di Batam Center minimum tujuh jam dan empat kali gangguan,” kata Dadan, Kamis (8/8).

Jika sudah mencapai kuota minimun, pelanggan bisa melaporkannya ke PLN Batam untuk mendapatkan kompensasi. PLN Batam akan memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pemakaian listrik pelanggan. Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

“Untuk kompensasi akibat pemadaman yang terjadi akan kami hitung sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam hal ini Pergub Nomor 22 Tahun 2017 berdasarkan beberapa indikator TMP (tingkat mutu pelayanan, red),” ungkapnya.

Sebagai contoh pada semester pertama tahun 2019 Bright PLN Batam telah mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 922.094.131 yang diberikan kepada 68.636 pelanggan.

“Kami selalu melaporkan realisasi TMP kami kepada Pemerintah Kepri sebagai regulator,” kata Dadan.

Sementara itu, untuk menghindari terjadinya pemadaman lebih parah, bright PLN Batam meminta kepada PLN Tanjungpinang untuk mengoperasikan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal ini bersifat sementara untuk membantu suplai listrik sementara ke Batam, sambil menunggu perbaikan mesin hingga Oktober mendatang.

“Mengoperasikan PLTD ini sebenarnya merugikan PLN Batam karena biayanya mahal sementara kami tidak dapat subsidi. Namun, tujuannya untuk meminimalisir pemadaman,” kata Dadan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadan mengatakan, saat ini PLN Batam mengalami defisit daya sebesar 10 Megawatt (WM) akibat rusaknya dua unit mesin di pembangkit listrik di Panaran dan Tanjunguncang.

“Kapasitas pembangkit milik PLN itu 550 MW, tidak termasuk pembangkit di Bintan. Daya ini cukup untuk beban puncak yang mencapai 460 MW, namun karena gangguan gas turbin di PLTG Tanjunguncang dan PLTG Panaran maka kita defisit daya,” jelasnya.

Akibat kerusakan pada waktu bersamaan, daya mampu pembangkit di PLTG Panaran dan PLTG Tanjunguncang berkurang 60 MW dan 40 MW. Sehingga total kemampuan pembangkit turun sebesar 100 MW.

“Kondisi tersebut menyebabkan reserve margin atau cadangan daya pembangkit sangat minim karena daya mampu pembangkit hampir sama dengan kebutuhan listrik di Batam dan Bintan,” katanya.

Adapun saat ini, pembangkit yang berfungsi maksimal hanya PLTU Tanjungkasam yang berkapasitas sebesar 2×55 MW. “Jadi, cadangan minimal yang harus dimiliki PLN Batam adalah 55 MW,” jelasnya. (leo)

Update