Jumat, 29 Maret 2024

Dalam Sidang, Terdakwa Korupsi Proyek Tanggul Uruk Mengaku Diintervensi

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Purwanta, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, mengatakan ia terseret dalam kasus tersebut lantaran banyaknya intervensi dan tekanan terhadap dirinya dan jabatannya selama menangani proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 16,4 miliar yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 3,2 miliar.

Hal tersebut dikatakannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin majelis hakim Purwaningsih dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (7/3).

”Saya diintervensi dalam melaksanakan tugas saya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat hendak memutus kontrak perusahaan. Saya bahkan telah menegur perusahaan itu sebanyak empat kali, namun saat saya hendak memutus kontrak perusahaan itu, disitu lah intervensi dari berbagai pihak muncul yang menekan saya dan jabatan saya,” ujarnya.

Dikatakannya, dari tahap pemeriksaan pekerjaan hingga proses pencairan, dia telah mengetahui jika perusaan PT Beringin Bangun Utama (BBU) tidak melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak. Saat itu pula ia telah melakukan teguran kepada perusahaan tersebut berdasarkan surat dari konsultan pengawas pekerjaan. Sehingga, adapun dakwaan pihak Jaksa yang mengatakan dirinya selaku PPK seharusnya tidak membayarkan dan harus mendenda dan menarik uang jaminan pelaksana dan mengenakan black list terhadap perusahaan tersebut sudah diupayakan. Namun karena intervensi dari berbagai pihak akhirnya ia pun mengabaikan.

”Teguran pertama saya lakukan awal bulan Juli saat itu pekerjaan harus sudah di atas 10 persen, namun di lapangan belum terealisasi. Teguran kedua bulan Agustus karena terjadi defiasi minus pekerjaan yang seharunya sudah di atas 30 persen. Saat teguran kedua itu saya sudah berencana memutus kontrak perusahaan itu. Namun karena mereka mengetahui saya akan memutus kontrak, disanalah saya mendapatkan intervensi dan tekanan dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Namun, dalam sidang itu Purwanta belum menyebutkan siapa pihak-pihak yang mengintervensi dirinya. Ia hanya menyampaikan, kepada majelis hakim, kalau ia terpaksa melakukan pembayaran 100 persen pencairan. Meski pekerjaan tidak selesai hanya karena intervensi dari berbagai pihak atas jabatan yang ia emban. Menurutnya jabatannya saat itu masih ada atasan yang lebih tinggi.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim pun akhirnya menunda jalannya sidang, untuk dilanjutkan pada seminggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar pada, Senin (14/3).

Sementara itu, saat ditemui usai mejalani sidang Purwanta juga tidak mau secara gamblang menyebutkan pihak yang mengintervensi dirinya hingga akhirnya melakukan pencairan 100 persen atas pekerjaan bermasalah itu. Ia hanya menyebutkan satu nama yang mengintervensi dirinya dan melakukan ancaman saat itu.

”Dia Christoper, kontraktor perusahaan itu, tapi ada juga pihak lain. Saat itu saya diancam akan dilapor ke polisi dan juga jabatan saya akan dipindah atau dicopot,” ujar Purwanta.

Sekedar diketahui, Christoper O Dewabrata adalah Dirut PT Beringin Bangun Utama (BBU) pemenang tender pekerjaan proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun. Dalam kasus ini, Christoper juga telah ditetapkan oleh pihak Kejati Kepri sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini pihak Kejati belum mengetahui keberadaanya. Christoper kabur saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia dalam status DPO.(ias/bpos)

Update