Sabtu, 20 April 2024

PNS Pemko Batam Divonis Penjara 5 Tahun Plus Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Elvita Rozana alias Puang, seorang PNS Pemko Batam, dengan hukuman penjara selama 5 tahun plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Elvita duduk sebagai  terdakwa pada kasus perlakuan salah dan penelantaran anak di Panti Asuhan Rizky Khairunnisa.

Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra serta beranggotakan Jasael dan Iman Budi Putra Noor dalam sidang putusan, Selasa (8/3) sore. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

PNS Pemko Batam tersebut juga diberikan kesempatan berembuk dengan Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, namun pihaknya menerima putusan tersebut.

Elvita mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru.

Baca juga:
Ini Pembelaan Bidan Elvita, Pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa

 

Update