Sabtu, 20 April 2024

PSDKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia

Berita Terkait

Para nelayan yang tertangkap. foto: dalil harahap / batampos
Para nelayan yang tertangkap.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKPP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ikan asing milik warga negara Malaysia saat mencuri ikan di Wilayah Teritorial Laut Indonesia, Kamis (3/3).

Selain mengamankan tiga unit kapal yakni KM SLFA 4625, KM KHF 1917 dan KM PKFB 1512, juga mengamankan 14 awak kapal, terdiri dari

  • 9 orang berkebangsaan Myanmar,
  • 2 orang berkebangsaan Malaysia dan
  • 3 orang dari Warga Negara Indonesia (WNI), Berasal dari Tanjungbalai Asahan, Medan.

“Tiga dari Indonesia tersebut merupakan ABK, dua orang warga Malaysia merupakan nahkoda, dan satu orang warga Myanmar juga sebagai nahkoda. Lainnya ABK,” ujar Kepala Pengawasan PSDKP Batam Akhmadon, saat melakukan ekspos di PSDKP Batam, Senin (7/3).

Ketiga KIA Malaysia itu ditangkap saat petugas PSDKP sedang melakukan operasi rutin. Ketiga kapal itu menggunakan alat tangkap terlarang (trawl, red).

“Ditangkap oleh kapal patroli HIU 3215 PSDKP,” kata Akhmadon.

Akhmadon mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan PSDKP kepada 14 awak KIA, ditemukan adanya dugaan perbudakan terhadap ABK dari Myanmar.

“Waktu diinterogasi mereka menangis danĀ  mengatakan telah dibayar 1.500 ringgit, untuk melakukan pencurian ikan di Indonesia,” ungkapnya.

Kata Akhmadon, untuk indikasi lainnya, pihaknya masih melakukan pedekatan secara intensif terhadap mereka.

“Kami masih kesulitan untuk mengartikan bahasa mereka, itu yang menghambat kami untuk mengetahui lebih dalam lagi,” imbuh Ahkmadon.

Nahkoda sesuai ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 26, 27, 92, 93, UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang sudah direvisi menjadi UU nomor 49 tahun 2009. Ancaman penjara delapan tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Terhadap ABK Kapal akan kami proses dan berkoordinasi dengan negara terkait melalui konsul dari pihak Imigrasi,” imbuhnya.

Sementara itu Nahkoda Kapal HIU 3215 PSDKP Batam, Margono mengatakan saat melakukan penangkapan ketiga kapal ikan asing tersebut, sempat melarikan diri dan memutuskan trawl agar kapal mereka bisa melaju kencang.

“Penangkapan kapal ikan asing di satu lokasi. Saat kabur kapal kita lebih cepat dari mereka,” ujar Margono.

Mereka mengaku baru berlayar tiga hari, dan sudah mendapatkan ikan sebanyak 100 kilogram. Tangkapan mereka masih sedikit.

“Ikan sudah diberi formalin. Nanti ikan itu akan dimusnahkan,” ungkapnya. (cr14)

Update