Kamis, 25 April 2024

Pengusaha Dukung Struktur Dewan Kawasan Batam

Berita Terkait

Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang didampingi  Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk memberikan keterangan tentang permasalahan status BP Batam, Selasa (8/3/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang didampingi Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk memberikan keterangan tentang permasalahan status BP Batam, Selasa (8/3/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang telah mengubah struktur Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2016.

“Ini sejalan dengan usulan yang pernah kami sampaikan ke Presiden awal Februari lalu,” ujar Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Batam dalam konferensi pers di Graha Kadin, Selasa (8/3/2016).

Jadi mengungkapkan, Kadin sebenarnya memiliki satu usulan ketua baru Dewan Kawasan. Nama yang mereka usulkan itu Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian. Ternyata, Presiden memutuskan nama yang sama.

“Kami menginginkan Menko Perekonomian sebagai Ketua DK karena muara perindustrian Batam ini memang di ekonomi. Inginnya, pengelolaan bea, cukai, dan pajak itu bisa dikoordinasikan langsung,” ujar Ampuan Situmeang, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam.

Keppres Nomor 8 Tahun 2016 ini muncul sebagai pengganti Keppres Nomor 18 Tahun 2013 tentang DK PBPB Batam. Bukan hanya tonggak pemimpin Dewan Kawasan saja yang berubah. Melainkan juga struktur keanggotaan di bawahnya.

Perubahan ini, menurutnya, baru langkah awal. Ampuan percaya, masih ada keputusan-keputusan selanjutnya terkait status Batam dan BP Batam. DK-lah yang kemudian menentukan ada-tidaknya perubahan dalam tubuh BP Batam. Namun, sebelum itu terjadi, Kadin enggan berspekulasi.

“Termasuk tentang dualisme kewenangan itu, DK pasti akan mengkoordinasikan segala bidang kegiatan untuk pengelolaan pembangunan kawasan Batam ini,” kata Ampuan lagi.

Perubahan ini, menurut Ampuan, perlu disosialisasikan kepada para investor. Kadin akan ikut berperan dalam hal ini. Ampuan juga mengatakan, Kadin juga bersedia memberikan masukan jika diperlukan.

“Harapan kami tentunya kegiatan perdagangan dan pelabuhan bebas ini dapat berjalan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. (bp/jpgrup)

Update