Kamis, 25 April 2024

Polisi Periksa Tiga Saksi Penangkapan Kapal Pembawa BBM Ilegal

Berita Terkait

Kasat Polair Polres Karimun Iptu Fahmi Fiandri (baju dinas) sedang memantau barang bukti BBM jenis solar hasil tangkapan. foto:sandi/batampos
Kasat Polair Polres Karimun Iptu Fahmi Fiandri (baju dinas) sedang memantau barang bukti BBM jenis solar hasil tangkapan. foto:sandi/batampos

batampos.co.id – Satuan Resktrim Polres Karimun sampai kemarin (8/3) masih melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi terkait penangkapan KM Sea Dragon dan KM Sinar Abadi II yang masing-masing membawa 12 ton dan 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

”Kita masih melakukan pemanggilan saksi-saksi, sehingga belum ditetapkan tersangka. Sebab, orang-orang yang ada di dalam kedua kapal tersebut bukan sebagai nakhoda kapal, melainkan penjaga kapal,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiroseno, Selasa (8/3).

Saat ini, lanjut Dwihatmoko, sudah tiga saksi yang diperiksa. Keterangan para saksi mereka belum lama bekerja sebagai penjaga kapal tersebut. Mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik dan nakhoda kapal. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan memanggil saksi-saksi lainnya.

”Selain itu keterangan dari penjaga berbeda-beda. Untuk itu, sebelum memastikan dan menetapkan siapa tersangkanya, harus dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saksi. Kalau pelanggarannya sudah jelas, yakni, Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.

Sesuai berita, kapal patroli Satuan Polair Polres Karimun pada Selasa (1/3) dini hari berhasil menangkap dua kapal yang membawa BBM jenis solar dengan nilai sekitar Rp 291 juta lebih yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Karena, muatan minyak tersebut berasal dari hasil ”kencing” tugboat yang berada di perairan out of port limit (OPL). (san/bpos)

Update