Jumat, 29 Maret 2024

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau

Berita Terkait

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika (kiri) saat menginterogasi salah seorang dari enam pelaku curanmor di Mapolresta Barelang, Selasa (8/3).  Foto: Johannes Saragih/Batam Pos
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika (kiri) saat menginterogasi salah seorang dari enam pelaku curanmor di Mapolresta Barelang, Selasa (8/3).
Foto: Johannes Saragih/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polresta Barelang meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 15 sepeda motor. Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan selama Februari.

Pelaku tersebut diketahui beraksi di beberapa wilayah, seperti Batu Aji, Sagulung, dan Batam Kota. Mereka masing-masing, Iska, 27, Septianto, 24, Awal Ramadhan, 20, Muhammad Rifail, 18, serta dua pelaku di bawah umur berinisial Mo, 17, dan Ar, 17.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan beberapa kasus curanmor yang telah terungkap. Para pelaku ini diketahui menjual hasil curiannya ke pulau yang berada di sekitar Batam.

”Ini pengungkapan berdasarkan pengembangan pelaku yang sudah diamankan sebelumnya. Dan salah seorang pelaku ditembak karena memberikan perlawanan,” ujar Helmy di Mapolresta Barelang.

Selain sepeda motor, polisi mengamankan beberapa sparepart motor, ponsel, senjata tajam (sajam), dan kunci ”T”. ”Mereka menggunakan kunci T. Dan sajam itu digunakan pelaku sehingga dilumpuhkan dengan tembakan,” tegas Helmy.

Helmy menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memburu dua pelaku yang diduga sebagai otak pelaku dan penjual utama sepeda motor ke beberapa pulau.

Namun, Helmy mengaku masih melakukan penyelidikan terkait lokasi atau pulau tersebut. ”Kita belum mengetahui pulaunya dan masih diselidiki. Untuk penjualan ke pulau itu tidak ada keterlibatan aparat,” tutur pria yang keseharian mengenakan kacamata tersebut.

Helmy menegaskan, masih melakukan penyelidikan terkait cara penjualan pelaku ke pulau maupun keterlibatan warga di sana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. ”Segala kemungkinan itu memang ada (keterlibatan warga pulau, red),” ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai sepeda motor untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan. Sedangkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta. ”Kami akan umumkan nomor rangka dan mesinnya. Nanti barang bukti akan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Awal Ramadhan, salah seorang pelaku mengaku kerap beraksi di wilayah Tanjung Uncang. Hasil curiannya tersebut diserahkan kepada Iska dan Septianto untuk dijual dengan harga Rp 1,2 juta. ”Saya ngambil pakai kunci T. Yang jual mereka (Iska dan Septianto). Hasilnya (uang) dibagi,” ujar Awal yang juga resedivis kasus curanmor tersebut.

Hal senada dikatakan Mo. Pria putus sekolah ini, mengaku hanya menjual sepeda motor hasil curian dari rekannya yang berstatus DPO berinisial Jf. Ia menjual sepeda motor sesuai pesanan pembeli. ”Tergantung yang mesan. Kalau ada yang pesan Jf akan mengambilnya. Dijual Rp 1-1,3 juta,” ujar warga Tanjunguncang ini. (opi)

Update