Jumat, 29 Maret 2024

Bebaskan WN Singapura, Calo Paspor Ini Suap Petugas Imigrasi 5.000 Dolar

Berita Terkait

Manasar Siagian, calo paspor yang membantu Wn Singapura kabur dari tahanan Imigrasi Batam, bekerjasama  dengan oknum pengawai imigrasi. Foto: eggi/batampos.co.id
Manasar Siagian, calo paspor yang membantu Wn Singapura kabur dari tahanan Imigrasi Batam, bekerjasama dengan oknum pengawai imigrasi. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Memalukan. Kalimat itulah yang pantas untuk menggambarkan lemahnya iman dan pengawasan oknum-oknum petugas Imigrasi Kelas I Batam yang dengan mudah membiarkan seorang calo paspor melakukan operasi pembebasan Damar Chettri alias Sam Chettri, warga negara Singapura yang ditahan Imigrasi Batam karena memiliki paspor Indonesia.

Damar ditangkap Imigrasi Batam pada 22 Desember 2015 saat akan kembali ke Singapura melalui pelabuhan Ferry International Batam Centre.

Ya, sosok yang berhasil “mengobrak-abrik” pertahanan Imigrasi Batam itu bernama Manasar Siagian (sebelumnya diinisialkan MS). Bagaimana bisa pria 49 tahun itu bisa menyusup masuk ke tahanan Imigrasi Kelas 1 Batam yang berlapis dan dilengkapi CCTV?

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika mengungkapkan berdasarkan pengakuan Manasar yang berhasil ditangkap pada 24 Februari 2016 di Medan, Manasar memanfaatkan kedekatannya dengan sejumlah petugas Imigrasi Batam, untuk membebaskan Damar.

Maklumlah, Manasar sehari-hari nongkrong di Imigrasi Batam karena selalu ada kliennya yang meminta dibuatkan paspor lewat jalur kilat (jalur normal tapi tak perlu antre lama, red).

Berawal dari pesanan rekan-rekan Damar yang juga WN Singapura yang meminta Manasar membantu melobi pihak imigrasi agar bisa membebaskan Damar. Logistik puluhan ribu dolar Singapura atau ratusan juta rupiah siap digelontorkan rekan-rekan Damar.

Namanya calo, mendegar uang besar, membuat Manasar tertarik dengan tawaran itu. Ia pun mulai melancarkan jurus mautnya dengan sandi “dolar bro”.

Salah satu yang ia dekati adalah petugas imigrasi berinisial Z yang belakangan kemudian dibuka bernama panggilan Zul. Dolar Bro ternyata cukup ampuh melumpuhkan iman Zul. Zul memberikan ID Card-nya atau semacam akses masuk untuk mengambil kunci ruang tahanan tersebut.

Manasar pun melakukan operasi pembebasan Damar pada 24 Januari 2016 dengan santai. Damar dengan leluasa keluar tahanan Imigrasi, tanpa merusak kunci maupun teralis atau menjebol plapon, karena sudah memegang semua kunci yang dubutuhkan.

Pihak Imigrasi baru melapor Damar kabur pada 25 Februari 2016. “Kami kemudian mempelajari CCTV dan ada sosok MS ini di dalam rekaman,” ujar Helmy.

Polisi kemudian memburu Manasar dan berhasil menangkapnya saat ngopi di salah satu kedai di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara pada 24 Februari 2016 lalu.

“Manasar Siagian langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi saat melakukan ekpose di Mapolresta Barelang, Kamis (10/3/2016).

Yoga membenarkan dari hasil keterangan pelapor (imigrasi) diketahui bahwa tersangka bekerja sama dengan salah satu oknum yang ada di dalam kantor imigrasi. “Jadi Manasar Siagian ini masuk menggunakan ID card oknum imigrasi tersebut untuk membebaskan Damar Chettri,” lanjut Yoga

Manasar juga mengaku menerima uang 20.000 Dolar Singapura dari teman-teman Damar. Uang tersebut dibagikan kepada oknum imigrasi sebesar 5.000 Dolar Singapura.

“Saat ini oknum imigrasi tersebut sedang kita lakukan pemeriksaan setelah itu kita lakukan pengembangan lagi, apakah ada keterlibatan beberapa orang lainnya,” ujarnya lagi.

Setelah berhasil membebaskan Damar, Manasar mengaku sempat mengantarkan Damar ke Nagoya. “Saya cuma mengantarkannya ke Nagoya, setelah itu dia di jemput sama temannya yang warga asing juga, saya tidak tau mereka mau kemana,” ujar Manasar.

Manasar membeberkan, saat dirinya masuk membebaskan Damar, suasana di kantor imigrasi saat itu sedang ada petugas jaga. “Waktu saya masuk itu petugas imigrasinya ada, namun mereka sedang tidur,” katanya.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, pasal 221 KUHP tentang membawa kabur tahanan, pasal 12 UU Tipikor dan pasal 5 UU Tipikor terkait dengan Gratifikasi, dengan hukuman 7 tahun penjara,” sebut Yoga. (eggi/nur)

Baca Juga:
> Petugas Imigrasi yang Bantu WN Singapura Kabur Diperiksa Polisi
> WN Singapura Kabur Setelah Suap Petugas Imigrasi
> Sibuk Urus Pencari Suaka, WN Singapura yang Jadi Tahanan Imigrasi Batam Kabur

Update