Kamis, 28 Maret 2024

BPJS Kesehatan: Tidak Mungkin Pembayaran ke Mitra Seret apalagi Dipersulit

Berita Terkait

bpjskesehatanbatampos.co.id – Keluhan sejumlah rumah sakit di Batam yang mengaku belum dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggapi dingin. Pihak BPJS Kesehatan justru mempertanyakan kelengkapan data dan dokumen pengajuan pembayaran dari pihak rumah sakit.

“Pembayaran seret, apalagi sengaja dipersulit, itu tidak mungkin,” kata Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Pusat, Togar Siallagan, usai rapat evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (10/3).

Togar mengatakan, dalam beberapa kasus, BPJS Kesehatan menunda pembayaran klaim kepada rumah sakit atau instansi mitranya karena beberapa alasan. Namun umumnya dikarenakan masalah ketidaklengkapan data dan dokumen pengajuan pembayaran.

Selain kelengkapan dokumen, BPJS Kesehatan juga melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi data atau tagihan tidak sesuai dengan tindakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.

“Kami harus cek dan kroscek diagnosa pasien karena ada potensi fraud,” katanya.

Togar kembali menegaskan, BPJS Kesehatan tidak mungkin mempersulit proses pembayaran klaim jika dokumen pengajuan lengkap. Kata dia, dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 disebutkan, pembayaran klaim maksimal 15 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Kalau lebih dari 15 hari BPJS akan didenda 21 persen dari total tagihan, jadi BPJS akan rugi sendiri (jika melanggar),” katanya lagi.

Togar mengakui, saat ini terjadi defisit pada BPJS Kesehatan. Tahun 2014, total penerimaan dari iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp 40 triliun lebih. Namun klaim yang harus dibayar mencapai Rp 42 triliun lebih.

Begitu juga dengan 2015, nilai penerimaan lebih kecil dibandingkan klaim yang harus dibayar. Dimana total iuaran peserta sepanjang 2015 hanya Rp 54,021 triliun. Namun BPJS Kesehatan harus mengeluarkan duit sebanyak Rp 56,983 untuk mebayar klaim sepanjang tahun 2015.

“Namun ini tidak ada hubungannya dengan pembayaran kepada mitra. Karena ada dana talangan dari pemerintah,” kata Togar lagi.

Hal senada disampaikan Ahmad Ansyori, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Kata dia, kondisi defisit BPJS Kesehatan ini sama sekali tak berkaitan dengan proses pembayaran klaim. Sebab, hal ini sudah diprediksi sejak awal, sehingga pemerintah menyiapkan dana pendamping.

“Istilah saya bukan defisit, tapi unfunded. Tapi ini predictable unfunded. Jadi ada garansi dari pemerintah,” katanya. (par)

Update