Selasa, 23 April 2024

BPOM Kepri Amankan 6500 Botol Jamu Ilegal Senilai Rp 97,5 Juta di Bengkong

Berita Terkait

Sebanyak 6.500 botol jamu tradisional ilegal diamankan BPOM Kepri dari sebuah rumah di kawasan Bengkong, Kamis (31/3). Foto: Ist
Sebanyak 6.500 botol jamu tradisional ilegal diamankan BPOM Kepri dari sebuah rumah di kawasan Bengkong, Kamis (31/3). Foto: Ist

batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau mengamankan 6.500 botol jamu tradisional ilegal dari sebuah rumah di kawasan Bengkong, Kamis (31/3). Jumlah tersebut terdiri dari empat jenis jamu dengan harga total mencapai Rp 97,5 juta.

“Mereka ini bukan produsen karena kami menemukan produknya sudah jadi dan tinggal diedarkan,” kata Kepala BPOM Kepri, Setia Murni.

Pengamanan ini berawal dari penemuan jamu tradisional tersebut di pasaran. Petugas kemudian menggali informasi. Setelah mendapat informasi pasti, mereka segera menuju lokasi. Di lokasi, tidak ada perlawanan dari pemilik produk.

BPOM, kata Setia Murni, akan menindak-lanjuti penemuan ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Bukti-bukti itu untuk bekal memprosesnya secara hukum. Sebab, tindakan memproduksi dan/atau mengedarkan jamu tradisional tanpa izin edar itu bertentangan dengan hukum. Pelakunya dapat dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia akan diganjar dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1,5 milyar.

“Kami melarang mereka untuk mengedarkan produk ini. Tentu kami akan terus melakukan pengawasan peredarannya di toko-toko,” ujarnya.

Pengamanan 6.500 botol jamu tanpa izin edar ini menjadi hasil operasi ketiga yang BPOM Kepri lakukan di bulan Maret ini. Sebelumnya, mereka juga mengamankan 238 kemasan dari 46 jenis kosmetik tanpa izin edar di salon-salon kecantikan di Batam. Harganya mencapai Rp 48,5 juta.

Selain itu, BPOM Kepri juga menyita 657 kemasan dari 124 jenis kosmetik tanpa izin edar di toko kosmetik di wilayah Tanjungpinang. Harganya mencapai Rp 127 juta.

“Badan POM RI telah mengirimkan perintah ke segala Balai POM untuk mengamankan produk-produk yang tidak memiliki izin edar. Baik itu pangan, kosmetik, maupun obat-obatan,” ujarnya.

Namun demikian, BPOM tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan produk tanpa izin edar tersebut. Setia Murni menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melindungi diri dan menjadi pengawas atas dirinya sendiri. Yakni, dengan mengecek kemasan, izin edar, dan tanggal kadaluarsa dari setiap produk yang hendak digunakan.

“Karena yang tidak punya izin edar atau kemasannya tidak utuh itu berarti belum melalui tes keamanan mutu dari BPOM,” ujarnya. (ceu)

Update