Jumat, 19 April 2024

Rokok FTZ Dibawa Keluar Batam, 69 Ribu Kotak Ditangkap Bea Cukai

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Kapal patroli dari Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap speed boat yang juga tanpa dokumen kepabeanan pada Rabu (9/3) yang membawa muatan rokok merel Luffman sebanyak 69 ribu kotak atau 1.380.000 batang rokok yang berasal dari Batam. Nilai barangnya Rp 483 juta.

Kepala Kanwil DJBC Parjiya mengatakan rokok ini sebagaiamana hanya diperbolehkan beredar untuk kawasan FTZ saja. Tapi, peada kenyataannya ada yang dibawa keluar wilayah FTZ.

“Akibatnya, dapat merugiakan negara dibidang cukai, karena rokok tersebut tidak membayar cukai. Sehingga, potensi kerugian negharanya lebih besar dari nilai barang. Yakni mencapai Rp 663.435.000,” kata Parjiya.

Perlu diketahui bahwa Batam merupakan kawasan FTZ (sekarang kawasan ekonomi khusus, red). Sehingga, setiap barang yang keluar harus memiliki dokumen kepabeanan yang sah. (san/bpos)

Update