Jumat, 19 April 2024

Pajak Hasil Perikanan Naik, Nelayan di Batam Menjerit

Berita Terkait

ilustrasi kapal nelayan
ilustrasi kapal nelayan

batampos.co.id – Kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menaikan pajak hasil perikanan (PHP) hingga 1.000 persen membuat nelayan di Batam menjerit. Banyak diantaranya yang gulung tikar.

“Saya berharap KKP mencabut kebijakan ini,” tutur Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain.

Yudi menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KKP merugikan para nelayan.

“Bukan hanya di Batam tapi di seluruh Indonesia,” katanya.Kenaikan berlaku untuk kapal berkaspasitas 30 gross tone (GT) keatas. “Mulai Desember 2015 lalu,” ungkapnya lagi.

Menurut Yudi, berdasarkan laporan para nelayan kapal berkapasitas 30-70 GT naik 400 persen, 70 hingga 150 naik 600 persen, 150 GT keatas naik 1.000 persen. Dengan kenaikan itu, kapal berkapasitas 30 GT bisa membayar pajak Rp100 juta hingga Rp200 juta pertahun ke KKP.  “Siapa yang tahan dengan kenaikan ini,” ungkap Yudi.

Menurutnya, penangkapan ikan di perairan Kepri tak bisa disamakan dengan perairan Indonesia Timur yang melimpah.  Penangkapan biasanya efektif di bulan Agustus, September, dan Oktober.

“Ada musimnya, kalau angin kencang seperti ini mana bisa dapat ikan banyak,” ungkap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam ini.

Belum lagi pungutan liar (pungli) oknum petugas di laut serta lambannya pengurusan izin, membuat mereka susah mengembangkan usaha. Perpanjangan izin dengan harga ratusan juta bisa memakan waktu enam hingga tujuh bulan, kadang dikeluarkan KKP setelah masa waktunya habis.

“Kata Presiden ngurus izin cuman tiga hari, buktinya lama juga. Bagaimana mereka mau menangkap ikan,” ungkapnya.

Bila mereka tetap melalut tanpa surat, ikan hasil tangkapan beserta kapalnya bisa dilelang. “Kami berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan pro rakyat, bukan sebaliknya,” tuturnya. (hgt/bp)

Update