Kamis, 28 Maret 2024

Dua Tugboat, 1 Tongkang Bermuatan Pasir Diamankan Lanal Batam

Berita Terkait

dua tugboat yang menarik kapal tongkang bersisi pasir asal Nalaysia tujuan Singapura diamankan Lanal Batam saat memasuki perairan Tanjungsengkuang. Foto: istimewa
dua tugboat yang menarik kapal tongkang bersisi pasir asal Nalaysia tujuan Singapura diamankan Lanal Batam saat memasuki perairan Tanjungsengkuang. Foto: istimewa

batampos.co.id – Dua Tug Boat berbendera Indonesia yang menggandeng Tongkang pengangkut pasir sungai ditangkap Lanal Batam di sekitar perairan Tanjung Sengkuang, Senin (4/4/2016) Sekitar pukul 01.52 dini hari.

TB.SDS 28 yang menarik TK.OV 1 saat ditangkap Patkamla Sea Rider 2 dari Lanal Batam bermuatan pasir kali dari Malaysia. Kapal dinahkodai oleh Raymon Dilla dengan 7 orang anak buah kapal (ABK).

“Iya, dua tug boat itu diamankan saat menarik tongkang muatan pasir kali asal Malaysia,” ujar Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (P) R. Eko Suyatno, Selasa (5/4/2016).

Kapal tersebut sebenarnya berlayar dari Malaysia tujuan Singapura. Namun mereka ternyata masuk ke wilayah perairan Indonesia di posisi 01° 12’ 635’’ U – 104° 02’ 009’’ T (perairan Tanjung Sengkuang), sehingga kapal berikut tongkang diperiksa berdasarkan aturan hukum Indonesia.

Dari pemeriksaan didapat adanya bukti bahwa kapal TB.SDS 28 yang menarik tongkang bernama TK.OV 1 bermuatan pasir sungai melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adapun Pelanggaraan yang dilakukan tersebut ‎adalah, ‎muatan kapal yang ada di tongkang TK.OV 1 tidak terdaftar di dalam Manifest (muatan tidak diketahui).

Tak hanya itu, ‎dari 8 ABK di atas kapal TB.SDS 28, dua orang tidak terdaftar di Buku Sijil. Bahkan, ‎dari pemeriksaan terhadap dokumen kapal TB.SDS 28, ditemukan adanya dokumen yang sudah tidak berlaku lagi.

Eko mengatakan, total ada 17 ABK dari dua tugboat dan satu tongkang itu.

Soal sanksi yang akan diberikan kepada mereka, Eko mengatakan acuannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ada 3 pelanggaran di dalamnya. Pertama, ‎pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan atau barang umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah,” begitu bunyi pasal tersebut.

Kedua, pasal 302 ayat (1): “Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik melaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak empat ratus juta rupiah.”

Ketiga,‎ pasal 312: “Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun     tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan ketrampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana    dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.”

“Setelah selesai penyidikan, kita akan limpahkan ke pengadilan,” ujar Eko. (ali)

Update