Jumat, 19 April 2024

Tarif Feri Batam-Tanjungpinang Turun Rp 1.500

Berita Terkait

ilustrasi kapal feri
ilustrasi kapal feri. Tarif feri rute Batam-Tanjungpinang turun Rp 1.500.

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri bersama operator kapal menyepakati penurunan tarif feri atau transportasi laut yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan besin 2,6 sampai 4,8 persen dari tarif sebelumnya, imbas dari penurunan harga BBM. Khusus Batam-Pinang tarif baru Baruna Rp 57.500, sedangkan Marina Rp 52,500 ribu.

“Dengan berbagai pertimbangan, kita sepakati bersama penurunan arif angkutan laut dengan BBM solar diturunkan sebesar 2,6 persen. Kesepakatan itu untuk tranaportasi dalam Provinsi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kepri Muramis, melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut. Aziz Kasim Djou, usai rapat bersama di Kantor Dinas Perhubungan Kepri, Tanjungpinang, Jumat (8/4).
Lebih lanjut katanya, khusus Batam-Pinang tetap menggunakan tarif yang berbeda seperti ketentuan sebelumnya. Perbedaan tarif tersebut hanya berlaku bagi operator kapal Baruna dan Kapal Marina, yakni terjadi perbedaan tarif sebesar Rp 5 ribu. Ditegaskannya harga baru tersebut sudah termasuk asuransi Asuransi sebesar Rp 2 ribu.

Masih kata Aziz, tarif Batam-Pinang menggunakan kapal Baruna dari Rp 59 ribu menjadi Rp 57.500. Sedangkan dengan kapal Marina dari Rp 54 ribu menjadi Rp 52.500 ribu. Menurut Aziz, atas kesepakatan ini hasil pembahasannya akan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk dipelajari dan disahkan dalam Surat Keputusan.

“Kita berharap ini segera diberlakukan. Tetapi mengingat Provinsi Kepri sedang berduka, karena wafatnya Gubernur Kepri sebagai Kepala Daerah, kebijakannya adalah menunggu arahan dari Wakil Gubernur Kepri,” jelas Aziz.

Dikatakannya juga, pada Senin (11/4) pihaknya akan menggelar rapat tranportasi darat dan Roro. Apabila sudah ada hasilnya, akan disampaikan kepada Wakil Gubernur tentunya. Apakah boleh untuk ditetapkan oleh wagub, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kepri.

“Kita berharap ini bisa dilaksanakan, karena sipatnya mendesak. Ya, memang harusnya diteken oleh gubernur, tetapi Kepri sedang berduka karena wafatya gubernur hari ini (kemarin, red),” harap Aziz.

Ditegaskan Aziz, tarif dalam provinsi untuk tujuan Pinang-Lingga, Batam-Lingga, Batam-Karimun, Tanjungpinang-Tarempa juga menyesuaikan persentasenya. Sedangkan antarprovinsi seperti Batam-Dumai, tarifnya menyesuikan dengan mekanisme pasar. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

“Pedoman penurunan tarif kali memang sepenuhnya berpatokan pada harga BBM. Karena kalau dikaji dari indikator-indikator di luar ini, tidak bisa memenuhi ekspektasi masyarakat,” tutup Aziz. (jpg/bpos)

Update