Kamis, 18 April 2024

Terindikasi Judi, Dua Kedai Kopi Dibongkar Warga

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Keberadaan bangunan liar yang semakin menjamur di kota Batam menuai masalah. Warga perumahan Bumi Kencana, Batuaji misalnya nyaris bentrok dengan warga lain yang menempati bangunan liar di sekitarnya, pada Jumat (8/4) lalu.

Persoalannya adalah dua bangunan liar yang dijadikan kedai kopi yang berdiri dekat lokasi perumahan. Kedai kopi itu dianggap warga sebagai tempat berjudi sehingga dirusak paksa warga perumahan karena dinilai mengganggu ketenangan warga di dalam perumahan. Apalagi dua kedai kopi itu berdiri dekat rumah ibadah dan sekolah.

Sebelum bertindak sendiri warga sebenarnya sudah melaporkan ke aparat kepolisian setempat serta perangkat RT/RW, Lurah hingga Kecamatan, terkait keberadaan dua kedai kopi yang terindikasi menggelar praktek perjudian itu, namun keberadaan dua kedai kopi yang dilengkapi dengan meja billiard itu tak ditindak. “Pernah polisi datang grebek tapi lari semua orang-orang yang berjudi di situ,” kata Awaluddin salah satu tokoh masyarakat di perumahan Bumi Kencana.

Usai membongkar paksa dua lapak kedai kopi itu, malamnya datang sekelompok orang untuk mencari warga yang membongkar paksa dua kedai kopi tadi. Kelompok itu sempat melakukan sweeping namun berhasil ditenangkan polisi.

Untuk mengamankan situasi polisi Batuaji mengamankan lima orang warga perumahan Kencana Indah yang diduga melakukan pengerusakan dua kedai kopi itu tadi.

Namun itu ditegaskan Kapolsek Batuaji kompol Andy Rahmansyah bukan untuk ditahan sebagai tersangka, tapi hanya diamankan sebagai saksi agar tidak terjadi keributan lanjutan. “Kasus ini masih ditangani agar dibicarakan baik-baik,” kata Andy.

Pokok persoalan kejadian itu jelas Andi, sesuai laporan masyarakat memang terindikasi karena ada unsur judi. Namun saat anggotanya melakukan penggerebekan, polisi tak menemukan bukti kuat adanya unsur judi. “Sebelumnya kami grebek, tapi itulah hanya billiard yang kami lihat,” kata Andi.

Begitu juga saat melakukan pengecekan di TKP dua kedai kopi yang dirusak masa warga perumahan itu, polisi tidak menemukan bukti yang masuk unsur judi.

Polisi hanya meminta pemilik kios untuk tidak melakukan praktek perjudian dalam bentuk apapun dan itu disepakati dalam surat pernjanjian. “Kalau judi memang tak boleh dan pasti kami tindak,” kata Andi.

Selain berusaha menenangkan dua kelompok warga yang bersitegang itu, Andy berharap agar pemerintah kota Batam melalui dinas-dinas terkait agar memperhatikan masalah seperti bangunan liar, izin lokasi hiburan dan lain sebagainya. (eja)

Update