Selasa, 23 April 2024

Bea Cukai Batam Amankan 2.832 Ton Bawang Merah Impor

Berita Terkait

Kapal kayu tanpa nama mengangkut bawang merah impor saat diamankan petugas Bea Cukai Batam di perairan Galang, Jumat (8/4) lalu. Foto: Ist
Kapal kayu tanpa nama mengangkut bawang merah impor saat diamankan petugas Bea Cukai Batam di perairan Galang, Jumat (8/4) lalu. Foto: Ist

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU-BC) tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan 2.832 ton bawang merah impor di perairan Galang atau di sekitar Pulau Dedap dan Pulau Penyalap, Batam. Bawang merah ini diangkut menggunakan dua kapal kayu tanpa nama.

Kasi Penindakan dan Penegakan (P2) BC Batam, Slamet Riyadi mengatakan dua kapal itu diamankan pada Jumat (8/4) lalu. Saat diamankan kapal tengah bersembunyi di antara pulau dengan kondisi mesin rusak dan tanpa anak buah kapal (ABK). ”Dugaan kapal dan barang bawaan ini sedang disembunyikan dari pengawasan petugas,” ujar Slamet, kemarin (12/4).

Dia menambahkan, seluruh barang tangkapan tersebut digiring ke KPU-BC tipe B Batam di Tanjunguncang menggunakan kapal BC 20007. Namun, saat penggiringan tesebut, beberapa orang yang diduga pemilik barang terlihat mengawasi dari pulau. ”Kemungkinan orang yang punyanya itu langsung mengawasi saat petugas menggiringnya,” ungkapnya.

Slamet mengaku belum mengetahui asal dan tujuan kapal tersebut. Namun, dugaan kapal itu akan bongkar muat barang di sekitar pulau. ”Belum tahu ke mana tujuannya. Yang pasti langsung kita amankan,” tegasnya.

Dari tangkapan tersebut, diketahui setiap karungnya berisi 10 kg bawang merah. Dengan demikian berat hasil tangkapan pihaknya mencapai 2,8 ton. ”Setiap karung berisi 10 kg bawang. Dan kita masih melakukan penyelidikan terhadap tangkapan ini,” tutup Slamet. (opi/eja)

Update