Jumat, 29 Maret 2024

Wakil Gubernur belum Tandatangan, Tarif Baru Belum Berlaku

Berita Terkait

ilustrasi kapal feri
ilustrasi kapal feri

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan masih belum kunjung memberlakukan tarif baru pasca turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 1 April lalu. Pasalnya, masih menunggu tanda tangan Wakil Gubernur Kepri, Nurdin, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Natuna.

“Kita berharap ini bisa segera berlaku, karena menyangkut kepentingan masyarakat. Sejak berpulangnya Gubernur, tentu secara administrasi akan diteken oleh Wakil Gubernur,” ujar Kepala Bidang Perhubungan Laut, Aziz Kasim Djou, kemarin.

Menurut Aziz, sepulang Wagub dari Natuna, pihaknya akan segera menghadap untuk menyampaikan langsung hasil pembahasan tarif. Pada awalnya, Dishub menargetkan tarif baru sudah berlaku diawal minggu ini. Akan tetapi, karena wafatnya Gubernur, rencana tersebut menjadi tertunda.

“Kita sudah berkoordinasi dengan biro hukum, untuk SK tarif nanti bisa diteken oleh Wagub. Karena Gubernur sudah berhalangan permanen,” jelas Aziz.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri sudah merampungkan pemabahasan penurunan tarif transportasi laut pada Jumat (8/4). Sedangkan transportasi darat dan angkutan kota dalam provinsi selesai pada Senin (11/4) paska turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 April lalu.

Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri bersama operator kapal menyepakati penurunan tarif transportasi laut yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan besin 2,6 perseb sampai 4,8 persen dari tarif sebelumnya, imbas dari penurunan harga BBM. Khusus Batam-Pinang tarif baru Baruna Rp57.500, sedangkan Marina Rp52,500 ribu.

“Dengan berbagai pertimbangan, kita sepakati bersama penurunan arif angkutan laut dengan BBM solar diturunkan sebesar 2,6 persen. Kesepakatan itu untuk tranaportasi dalam Provinsi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut. Aziz Kasim Djou usai rapat bersama di Kantor Dinas Perhubungan Kepri, Tanjungpinang, Jumat(8/4) lalu.

Sementara itu, lewat pembahasan bersama dengan pihak operator dan perwakilan masyarakat, disepakati penurunan tarif untuk AKDP dan Kapal Roro turun sebesar 3,8 persen. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kepri, Bambang Hartanto mengatakan persentase penurunan tarif untuk AKDP dan Roro tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan.

“Sudah kita sepakati bersama terjadi penurunan tarif 3,8 persen. Khusus Roro dari golongn I sampai golongan IX, semuanya pengalami penurunan,” ujar Bambang usai rapat di Kantor Dishub Kepri, Senin (11/4) lalu.(jpg/bpos)

Update