Selasa, 19 Maret 2024

Berbelit-Belit, Hakim Anggap Keterangan Paman Nia Mencurigakan

Berita Terkait

Wardiaman Zebua saat sidang pembacaan eksepsi di PN Batam, Selasa (29/3/2016). Foto: yashinta/batampos
Wardiaman Zebua saat sidang di PN Batam. Foto: yashinta/batampos

batampos.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dian Milenia Trisne Afiefa alias Nia kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/4/2016) sore, dengan agenda pemeriksaan sakis-saksi.

Hadir sebagai saksi Paman Nia, Nopen. Kesaksian Nopem di persidangan mengundang kecurigaan, pasalnya, keterangannya berbelit-belit dan banyak yang tidak terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan janggal itu antara lain, soal penemuan sepeda motor Nia di dekat GOR Tiban, Sekupang. Awalnya Nopen mengaku dia paling pertama menemukan motor Nia, namun ia meralat kalau yang melihat pertama kali adalah istrinya, Mustika.

Ia menceritakan, sejak Nia tak pulang hingga malam hari pada 26 September 2015 lalu, Dia, anaknya, dan istrinya mencari Nia hingga pukul 20.00 WIB. Nah, saat itulah ia melihat sepeda motor Nia di GOR Sekupang.

“Saya tahu sepeda motor Nia, makanya begitu lihat saya langsung ke motor itu,” katanya.

Setelah itu, Nopen mengaku kembali mencari hingga tengah malam.

Nopen mengaku, pada pukul 01.00, pada 27 September 2015 dialah yang menyarankan keluarga Nia menyiarkan di facebook tentang kehilangan Nia dengan menyertakan nomor telepon yang bisa dikontak.

Pada pagi harinya, pukul 07.00 WIB, Nopen mengaku ada panggilan masuk ke ponselnya. Nomor tersebut mengabarkan ada penemuan mayat di Seiladi. “Penelponnya pria, tapi dia tak jelasin mayat yang ditemukan itu laki-laki atau perempuan,” kata Nopen.

Kabar itu langsung disampaikan Nopen ke ayah Nia, Bob Vargas.

Nopen kemudian mengaku tak tahu lokasi penemuan mayat itu karena ia tak pernah pergi ke lokasi. Saat ia bermaksud mau ikut ke Seiladi bersama Bob Vargas, ia dilarang karena disuruh mejaga ibu Nia yang saat itu lemah.

Saat ditanya hakim penelepon itu menelepon ke ponsel siapa? Nopen mengubah keterangannya kalau telepon itu masuk ke nomor ponsel Isna, ibu Nia. Namun ibu Nia tak bisa angkat karena masih lemah, dialah yang mengangkat telepon tersebut dan menjawab si penelepon yang memberi kabar ada penemuan mayat.

Melihat keterangan Nopen berubah-ubah, hakim pun curiga. “Anda saya lihat tidak konsisten dengan keterangan Anda. Saya tidak berpihak, tapi kami perlu mencari fakta untuk mengungkap kasus ini,” ujar Hakim Iman kepada Nopen.

Nopen sendiri mengaku sangat dekat dengan Nia. Bahkan tiap hari bertemu karena tiap hari ia menitipkan anaknya ke ibu Nia karena ia dan istrinya bekerja.

“Sejak masuk SD hingga kelas 4 SD anaknya saya, saya titip anak saya, jadi saya ketemu korban tiap hari. Saat itu istri saya tidak di rumah, dia kerja di Malaysia jadi makanya anak saya titip,” katanya, lagi.

Usai mendengat keterangan Nopen, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Iman Budi dan Hera Polosia menutup sidang hingga Selasa (19/4/2016) mendatang degan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Wardiaman Zebua, Utusan Sarumaha, mengatakan keterangan paman Nia itu menjadi informasi baru yang akan pihaknya dalami.

“Kami akan gali dan kembangan, banyak keterangan saksi yang janggal dan tak ada dalam BAP,” ujar Utusan.

Nia ditemukan tewas bersimbah darah di hutan Seiladi 27 September 2015. Ia di duga dibunuh Wardiaman Zebua. Namun Wardiaman tidak pernah mengakui membunuh Nia. (she/eggi/bpos)

Update