Sabtu, 20 April 2024

Bermodal Rp 2 Juta, Bandar Judi Bola Online di Jodoh Bisa Raup Untung Rp 20 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek satu lokasi judi bola online yang terletak di pasar buah Jodoh, Minggu (17/4) lalu sekira pukul 22.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 orang bandar yang bernama Ouw Yong Kwang (57), Slamet Hariadi (32), Kasnory (46), Pance Tobing (30) dan 1 orang pemain bernama Zulfizal (35).

Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polreta Barelang turut mengamankan barang bukti dari bandar Kasnory, Slamet Hariadi dan Pance Tobing, berupa uang tunai sebesar Rp 8.700.000 juta, 6 unit hape dan 1 unit tab untuk memasang ke online.

Sementara itu, dari bandar Ouw Yong Kwang dan pemain Zulfizal diamankan barang bukti uang tunai Rp 3.350.000, satu buku tulis warna hijau, satu buku catatan, satu HP Nokia, dan satu HP Samsung Note II untuk memasang ke online.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung kita turun ke lapangan dan memang benar dilokasi itu terdapat judi,” ungkap Kanit Buser Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmond, Rabu (20/4).

Adapun modus yang digunakan pelaku dalam judi bola online tersebut ialah dengan cara memesan kepada bandar yang langsung terhubung secara online ke bandar Singapura dan Kamboja.

“Yang mau main langsung pasang ke bandar. Jadi pemain langsung memasang ke bandar yang terhubung langsung secara online ke bandar Singapura dan Kamboja,” lanjut Afuza.

Sementara itu, Afuza menjelaskan bahwa salah seorang bandar yang bernama bernama Ouw Yong Kwang mengeluarkan modal awal membuka judi bola online sebesar Rp 2.000.000.

Dari modal Rp. 2.000.000 tersebut, dalam sebulan ia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

“Modal awalnya dua juta, kalau keuntungan tiap bulannya bisa 10 juta hingga 20 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (eggi)

Baca juga:

Polisi Gerebek Judi Online di Jodoh, 2 Bandar Ditangkap

Update