batampos.co.id – Sat Reskrim Polresta Barelang menggrebek jaringan judi online di kawasan Jodoh, atau pasar buah Nagoya, Minggu (19/4/2016). Diduga, omzet dari judi online permainan bola ini mencapai belasan juta perharinya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 bandar dan 2 anggota atau kali tangan. Serta barang bukti berupa server dan uang tunai jutaan rupiah
Lihat Juga: Berita Tentang Perjudian di Batam
Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmon mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan. Di lokasi tersebut didapatkan dua orang bandar yang tengah mengawasi permainan atau perjudian bola.
“Setelah mendapatkan informasi kita lakukan pengecekan di lapangan. Bandar tersebut sedang menonton permainan bola,” ujar Afuza, Selasa (19/4/2016) siang.
Dia menjelaskan modus yang digunakan dalam perjudian itu dengan menggunakan kaki tangan. Kaki tangan ini bertugas mencari pemain dan menerima pemasangan taruhan. Kemudian bandar memasang taruhan ke server online.
“Masing-masing bandar memiliki serever tersendiri. Mereka pasang masing-masing,” tuturnya
Afuza menjelaskan masih melakukan penyidikan terkait perjudian tersebut. Ia enggan membeberkan identitas tersangka maupun situs online yang digunakan.
“Lagi kita kembangkan dan tersangka masih dalam periksakan. Besok akan kita ekspos,” tutupnya
Pantauan Batam Pos, ke empat tersangka tengah menjalani pemeriksaan di unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang. (opi/bp)