Rabu, 24 April 2024

Semua Proyek Reklamasi di Batam Dievaluasi, Melanggar Ditindak

Berita Terkait

Salah satu sudut Pulau Bokor, Tiban Utara, Sekupang, Batam yang telah direklamasi. Foto Reza/batampos
Salah satu sudut Pulau Bokor, Tiban Utara, Sekupang, Batam yang telah direklamasi. Foto Reza/batampos

batampos.co.id – Maraknya reklamasi pantai yang dinilai tidak memilikiizin dan merusak lingkungan membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana mengevaluasi seluruh proyek reklamasi di Kota Batam.

Rencana evaluasi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2016 tentang kegiatan reklamasi di Kota Batam yang diteken oleh Wali Kota Batam Rudi.

“Semua kegiatan reklamasi yang berdampak penting dan cakupannya luas akan dievaluasi,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo, seperti dikutip koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Selasa (19/4/2016).

Reklamasi yang akan dievaluasi antara lain, reklamsi yang ada di Pulau Janda Berhias, Tiban Utara, Bengkong, Batuampar, dan Batam Centre.

Evaluasi termasuk pengecekan kelengkapan administratif, teknis pelaksanaan di lapangan, dampak lingkungan serta lainnya.  Tak terkecuali perusahaan yang sudah mengantongi izin.

“Apakah sudah dilaksanakan sesuai arahan amdal? Nah itu yang akan dievaluasi,” tutur Dendi.

Dendi menyampaikan, dalam setahun pihaknya memproses 12 dokumen Amdal. Dari berbagi kegiatan yang diajukan, 40 diantaranya terkait dengan proyek reklamasi. “Kalau dampak negatifnya lebih besar, Amdal akan ditolak,” ungkap Dendi.

Dendi menyampaikan, Amdal hanya bagian kecil dari proyek reklamasi. Sebelum masuk ke Amdal, pengembang atau pengusaha harus mengantongi izin prinsip lahan laut. “Bisa dari BP Batam atau Pemko,” ungkapnya.

Lahan di atas 10 hektare, wajib mengantongi  Amdal. Dibawah 10 hektare, cukup izin UKL dan UPL. Studi Amdal tidak sembarangan, dilakukan oleh konsultan yang mengantongi sertifikat dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

Amdal akan diterima jika memenuhi uji kelayakan lingkungan, setelah lolos uji sidang Komisi amdal yang beranggotakan instansi terkait, pakar dan masyarakat.

“Jika tidak sesuai peruntukan dokumen lingkungan, Amdal atau ukl dan upl akan kita tolak,” bebernya.

Bila layak, sambung Dendi perstujuan Amdal akan diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) atas nama Wali Kota. “Baru izin reklamasinya diterbitkan sesuai dengan wewenangnya,” ungkap Dendi.

Jika besaran kurang dari 250 ribu kubi, harus ada izin dari Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel), diatas 250 ribu kubik harus persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementrian Perhubungan.

“Atau Mentri Kelautan dan Perikanan melalui KP2K atau BP Kawsan melalui izin pematangan lahan,” ungkapnya.

Baru pengusaha tau pengembang membayar retribusi galian C yang dibayarkan kepada Pemko Batam melalui Dispenda. “Begitu siklusnya. Diawali persetujuan ruang laut, diakhiri denga izin reklamasi atau izin pematangan lahan dari instansi terkait,” tutupnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan, selama ini seluru pihak terkesan membiarkan proyek reklamasi ilegal dan tak sesuai dengan ketentuan.

“Setelah lahan habis direklamasi, baru pada ribut. Ini bukan barang baru, selama ini kemana aja, pahal saya yakin, semua pada tau,”kata Lik Khai.

Mulai dari ujung Batam Centre, hingga ujung jembatan enam, sudah direklamasi. “Kita bukan anti pembangunan, yang gak sesui memang harus ditertibkan,” ungkap Lik Khai.

Pihaknya mendukung aparat penegak hukum membongkar bobroknya proyek reklamasi hinga ke akar-akarnya. Baik itu oknum aparat, pemerintah, bahkan oknum politisi.

“Penegakan hukum, pasti kita dukung,” tutup Politisi Partai Nasional Demokrat (NaSdem) ini. (hgt/bp)  

Update