Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Tanjung Uncang

Berita Terkait

Mawar (tengah) saat di Polresta Barelang. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Mawar (tengah) saat di Polresta Barelang. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang sebagai pelaku tindak pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) dengan korban Mawar (19).

Dari ketiga orang tersebut diantaranya Lis yang merupakan orang yang mempekerjakan Mawar, kemudian Febrianus yang merupakan suami dari Lis dan Adrian yang merupakan pemakai jasa dan orang yang menebus Mawar dari Lis seharga Rp 4 juta.

Sementara itu, Ririn yang merupakan adik dari Lis dan juga orang yang membawa Mawar ke Batam status hanya dijadikan sebagai saksi. Karena Ririn juga merupakan korban dari kakaknya Lis untuk dipekerjakan sebagai pemuas nafsu laki-laki hidung belang.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan, kita telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan manusia,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Kamis (21/4).

Atas perbuatannya, Lis dan Ardian dikenakan pasal 2 jo pasal 7 UU Trafficking dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Sementara itu, suami Lis Febrianus dikenakan pasal 55 KUHP karena turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang langsung bergerak untuk mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan perdagangan manusia dengan korban Mawar (nama samaran).

Tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmond langsung mendatangi lokasi yang terletak di Bundaran Hyundai Tanjung Uncang, sekira pukul 17.30 WIB. (eggi)

Baca juga:

Bergerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Manusia di Tanjung Uncang

Update