batampos.co.id – Jajaran Kepolisian Polisi Sektor Sekupang gelar rekonstruksi pembunuhan Candra Gunawan, 31, di Kebun Bibit Bukit Dangas, Tanjungpinggir, Sekupang, Rabu (16/3) lalu. Dalam reka ulang tersebut tersangka Jimmy Nababan memperagakan sebanyak 14 adegan yang menewaskan Candra.
Sebelumnya Candra Gunawan ditemukan tewas bersimpah darah, karena pukulan linggis yang dilakukan oleh tersangka Jimmy. Penyebabnya tak lain karena tersangka merasa sakit hati kepada korban.
Dari 14 adegan tersebut terlihat korban tak berdaya saat dipukul menggunakan linggis oleh Jimmy Nababan. Pada adegan ke enam merupakan puncak emosi tersangka, dengan menggunakan kedua tangannya tersangka memukul kepala korban, sebelum akhirnya ditemukan tewas oleh anak korban Ri,7.
Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Aprizon melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Buhedi Sinaga mengatakan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 junto 338 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Jimmy mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan terhadap Chandra. Diakuinya, karena rasa sakit hati dan emosi yang sudah tidak tertahan, sehingga membuat dirinya memukul Chandra hingga tewas.
Jimmy mengungkapkan hingga saat ini keluarganya di kampung tidak mengetahui perbuatan yang dilakukannya terhadap Chandra. “Saya menyesal telah melakukan semua ini,” sesal Jimmy. (cr17)
Baca juga: