Sabtu, 20 April 2024

Dispenda Gelar Razia Kenderaan Penunggak Pajak di Tiban Centre

Berita Terkait

Petugas Dispenda Kepri memeriksa surat kendaraan pengendara sepeda motor saat razia pajak kendaraan di lampu merah Seipanas, Batamcenter, Selasa (12/4). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Petugas Dispenda Kepri memeriksa surat kendaraan pengendara sepeda motor saat razia pajak kendaraan di lampu merah Seipanas, Batamcenter, Selasa (12/4). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penghapusan denda pajak motor dan pengembalian nama kedua secara gratis. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Polisi Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia kepada pengendara bermotor di Jalan Gajah Mada atau depan Pasar Tiban Center, Kamis (21/4) sekira pukul 09.00 WIB

”Ini merupakan rangkaian penertiban pajak motor. Penghapusan denda pajak masih berlaku hingga 18 Mei nanti,” kata petugas Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, Isnur Fauzi saat dijumpai selesai razia.

Pengendara yang belum membayar pajak, maka akan langsung diberikan surat keterangan. Selain itu dalam razia kali ini juga disediakan satu unit mobil Samsat keliling untuk membantu pengendara melunasi pajak motor.

”STNK yang lama langsung kami tahan, jadi mereka mau tak mau langsung bayar di tempat,” jelasnya.

Banyaknya pengendara yang terjaring dalam razia kali ini, menurut Isnur karena kesadaran pengendara sebagai wajib pajak masih rendah. Dengan adanya penghapusan denda ini, dirinya berharap pengendara segera membayar kewajiban pajak motor.

”Selagi masih ada waktu, ayo bayar pajak,” ajak Isnur.

Wakil Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Bobby mengatakan selain menitikberatkan pada pajak kendaraan, razia ini juga menertibkan beberapa pelanggaran. Seperti pelanggaran tidak menggunakan helm, kaca spion, dan SIM. (cr17)

Update