Jumat, 29 Maret 2024

Tim Terpadu Bongkar 48 Kios Liar di Kawasan Pasir Putih

Berita Terkait

Tim terpadu membongkar kios liar di kawasan Pasir Putih, Batamcenter. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos
Tim terpadu membongkar kios liar di kawasan Pasir Putih, Batamcenter. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos

batampos.co.id – Tim terpadu membongkar 48 kios liar permanen di Bundaran Tropicana, Kawasan Pasir Putih, Batamcenter, Kamis (21/4). Dalam penertiban ini, tim terpadu menurunkan 300 anggota yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, dan Ditpam BP Batam yang dilengkapi dengan alat berat. Tidak ada perlawanan dari warga setempat.

”Kita mencoba melakukan penataan kembali secara profesional. Setelah penertiban ini, kami akan minta Dinas PMP-KUKM untuk melakukan pendataan para pemilik kios liar dan kemudian akan memikirkan relokasi mereka,” ujar Ketua Tim Terpadu, Syuzaeri.

Saat ini, tim terpadu fokus terhadap kios liar, sedangkan pedagang kaki lima (PKL) masih diberikan toleransi. ”Karena kios liar ini sangat erat kaitannya dengan estetika kota, kesehatan, IMB dan lainnya. Kondisi seperti ini tak boleh dibiarkan terus terjadi,” ujarnya lagi.

Ia juga mengungkapkan kios liar di Bundaran Tropicana masih dalam tahap pembangunan. Jadi sebelum meluas, harus ditertibkan.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP, Hendri mengatakan penertiban ini merupakan satu paket dengan penertiban pertama pada 8 April lalu. ”Dalam satu tahun ada delapan penertiban, dan setiap penertiban dapat anggaran sebesar Rp 64 juta dari anggaran daerah,” katanya.

Namun, ia masih enggan menyebutkan tujuh titik lainnya yang akan ditertibkan tahun ini. Syuzaeri juga menyatakan kios liar akan tuntas dalam tahun ini. Namun untuk masalah waktu penertiban, ia tidak berkomentar banyak, seperti mengapa penertiban kedua di Bundaran Tropicana mundur seminggu. ”Kami melihat berbagai pertimbangan karena banyak terjadi protes,” ungkapnya singkat.

Mengenai kios liar di kawasan Simpang Franky dan Simpang Kara, Syuzaeri menjelaskan statusnya adalah Surat Peringatan (SP) 3. Bahkan di Simpang Kara, batas pengosongan sudah lewat pada 19 April lalu.

Namun tidak ada tanda-tanda pengosongan dari para pemilik kios liar disana. Mereka masih tetap melakukan kegiatan perniagaan. ”Simpang Kara dan Simpang Frangky masih dalam tahap SP. Sedangkan untuk SP Bongkarnya bisa kapan saja,” jelasnya.

Saat ini tim terpadu telah memberi peringatan. Namun langkah kedepannya, Syuzaeri belum mau berkomentar banyak. ”Penertiban akan dilakukan, tapi tergantung pada anggaran dan kesiapan dari anggota yang tersedia,” paparnya. (leo)

Baca juga:

Tak Kunjung Ditertibkan, Kios Liar di Seibeduk Terus Bertambah

Tak Ada Kepastian, Penyewa Kios Liar Pilih Bertahan

Pemko Batam Umbar Janji Lagi, Dua Hari Lagi Kios Liar Dibabat Habis

Umbar Janji, Pemko Batam Tak Serius Tertibkan Kios Liar

Minggu Ini, Kios Liar di Pasir Putih Akan Dibongkar

Senin Depan Tim Terpadu Tertibkan Kios Liar di Pasir Putih

Jumat Ini Satpol PP Batam Akan Bongkar Kios Liar

Pekan Ini Kios Liar di Pasir Putih Ditertibkan

Meski Segera Ditertibkan, Pembangunan Kios Liar Kian Menjamur

Jumat Ini Satpol PP Batam Akan Bongkar Kios Liar

DPRD Batam Minta Pemerintah Tidak Tebang Pilih Dalam Penertiban PKL

Update