Jumat, 19 April 2024

Terdakwa Sangkal Milik Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Polda Kepri, Briptu Roli menjadi terdakwa pengedar dan kepemilikan paketan sabu di Pengadilan Negeri Batam. Endang yang diduga kekasih Roli juga menjadi terdakwa kasus yang sama.

Kemarin, keduanya saling bersaksi atas tuduhan yang menjerat mereka. Keduanya didakwa dengan pasal 112 UU narkotika tentang narkotika. Namun dalam keterangan di depan majelis hakim, kedua terdakwa membantah paketan sabu itu milik mereka.

Roli misalnya, mengaku tak tahu menahu tentang sabu yang ada di dalam kamarnya. Menurutnya, pada 23 Agustus tahun lalu, ia dijemput anggota Propam Polda Kepri saat sedang pelatihan. Ia langsung dibawa ke rumah. Dan di dalam rumah, ia diberi surat perintah pengeledahan rumah.

“Mereka langsung mengeledah rumah saya. Dari dalam kamar saya, polisi menemukan paketan sabu dan menunjukannya kepada saya. Dan saya langsung membantah barang itu milik saya,” dalih Roli kepada  majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetio.

Dikatakannya, rumah itu baru dikontrakan Endang satu bulan sebelumnnya. Di sana ia tinggal seorang diri, namun kunci rumahnya diberikan kepada Endang.

“Saya beri kunci kepada Endang agar dia bisa bangunkan saya tiap pagi. Soalnya saya susah bangun pagi. Saya kenal dengan Endang sejak 2011 lalu, dan saya berteman dekat dengan dia. Tak ada urusan dengan narkoba,” jelas Roli.

Namun diketeranganya, Roli mengaku berstatus mantan terpidana narkoba. Ia pernah masuk penjara beberapa bulan karena terbukti mengkonsumsi sabu.

“Setelah keluar dari penjara saya tak pernah memakai lagi. Masuk penjara tahun 2014 lalu. Tapi sudah dua tahun saya tak makai,” sangkalnya lagi.

Keterangan Roli juga dibenarkan oleh Endang. Wanita berusia 41 tahun ini juga mengaku tak tahu kenapa ia ditangkap. Namun, sebelum ditangkap polisi menemukan paketan sabu di dalam mobil Corolla miliknya.

“Sabu itu ditemukan di mobil saya. Saya tak tahu itu punya siapa, soalnya mobil itu sering saya rentalkan. Lagian saya tak terlalu perhatian dengan mobil itu karena jelek,” ujarnya kepada majelis hakim.

Menurut dia, hubungannya dengan Roli hanya sebatas adik dan kakak angkat. Namun, ia kerap membangunkan Roli pagi hari karena anggota polisi itu sering terlambat apel.

“Saya memang sering ke rumah dia, cuma untuk membangunkannya saja. Kadang kalau capek pulang kerja, saya ke rumah dia. Namun tentang sabu di mobil dan kamar Roli saya tak tahu,” jelas Endang lagi.

Majelis hakim yang mendengar keterangan terdakwa pun menilai jika keduanya tak kooperatif. Keduanya banyak menjawab tak tahu dan berbelit-belit.

“Keterangan kalian aneh, paketan ini lengkap dengan timbangan dan plastik. Tak mungkin orang mau mengerjakan kalian dengan barang selengkap ini. Seharusnya kalian jujur, karena ini cuma untuk meyakinkan kami. Sebab keterangan dari saksi kami sudah punya,” tegas Wahyu.

Diketahui, penangkapan Roli berawal dari tertangkapnya Endang pada 23 Agustus 2015 lalu. Dari tangan janda Polri ini, polisi menemukan 15 gram sabu di dalam mobil Toyota Corolla. Usai pengembangan, polisi menjemput Roli di Polda dan menggeledah rumah terdakwa.

Dalam penggeledahan, Polisi berhasil menemukan 174 gram sabu. (she)

Update