batampos.co.id – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan cara menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) melalui situs online milik Aslina alias Cinta (25) dan Didin (27).
“Ada sekitar tujuh orang PSK yang mereka sediakan. Cara menawarkannya, pemakai jasa langsung menelpon di nomor yang tersedia di dalam blog,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (26/4).
Harga yang ditawarkan pun cukup beragam, mulai dari Rp 600 untuk short time dan Rp 1,2 juta untuk long time. “Harga tersebut belum termasuk untuk sewa kamar, kalau sewa kamarnya ditanggung oleh penikmat jasa,” lanjut Memo.
Sementara itu, untuk pembagian hasilnya mereka membagi dengan 50 persen untuk PSK, 25 persen untuk mucikari dan pemilik blog sebesar 25 persen.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang telah mengungkap kasus prostitusi online, Senin (25/4) dini hari sekira pukul 01.30 WIB lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi kini telah menetapkan 4 orang tersangka, yang diantaranya Aslina (25) sebagai operator call centre, Didin (27) sebagai operator centre, Gunawan (28) sebagai kasir dan Anam sebagai pemilik massage.
Selain itu polisi juga mengamankan buku catatan yang berisikan daftar nama-nama pelanggan yang memakai jasa para Pekerja Seks Komersial (PSK). Dari buku catatan tersebut, polisi menemukan beberapa nama pengusaha dan beberapa nama pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kepri.
“Ada beberapa nama pengusaha dan PNS di sana. Tapi nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan. Apakah mereka terkait dengan gratifikasi atau hanya penikmat jasa saja,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (26/4). (eggi)
Baca juga:
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Prostitusi Online di Batam