Jumat, 19 April 2024

Larikan Uang Rp 654 Juta Untuk Gaji Karyawan, Jong Meng Didor Polisi

Berita Terkait

Jong Meng beserta Andika Lambong, Ferdinan Hasibuan, dan Toni Wijaya saat diamankan di Polresta Barelang. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Jong Meng beserta Andika Lambong, Ferdinan Hasibuan, dan Toni Wijaya saat diamankan di Polresta Barelang. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian terhadap salah seorang karyawan PT China Trading Contraction yang terletak di Tanjunguncang senilai Rp 654 juta yang akan digunakan untuk menggaji karyawan.

Adapun penangkapan pelaku bermula dari analisa CCTv, olah TKP, mengambil keterangan saksi dan mengambil keterangan korban yang dilakukan oleh Unit Buser Polresta Barelang.

Setelah berhasil mengumpulkan informasi, diketahui 4 orang pelaku yang diantaranya Jong Meng (44) yang merupakan supir, Andika Lambong (20), Ferdinan Hasibuan (21) dan Toni Wijaya (20) yang ikut menerima hasil kejahatan tersebut.

“Sebelumnya kita mendapat laporan bahwa adanya informasi pencurian di Simpang Basecamp. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kemudian diketahui terduga pelaku,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, Rabu (27/4).

Setelah mengumpulkan informasi dari pelaku, Unit Buser Polresta Barelang selanjutnya menangkap pelaku di tempat yang berbeda. Jong Meng di Batuaji dan ketiga pelaku lainnya di Batamcentre.

Adapun kronologi pencurian ini bermula saat Jong Meng menemani salah satu karyawan perusahaan yang merupakan warga negara Hongkong untuk mencairkan uang perusahaan di Bank Mandiri Batuaji, Selasa (26/4).

Setelah dana tersebut cair, sesampainya di daerah simpang Basecamp, Jong Meng menghentikan mobilnya dengan alasan mobil rusak.

“Karena alasan mobil rusak, kemudian pelaku meminta korban turun dari mobil. Setelah korban turun, kemudian pelaku langsung melarikan mobilnya ke arah Top 100 Tembesi,” lanjut Dasta.

Sesampainya di Top 100 Tembesi, kemudian pelaku pun meninggalkan mobilnya di sana dan langsung menaikki taksi menuju arah Nagoya untuk menukarkan uangnya ke Money Changer.

“Dia menukarkan uangnya dari rupiah ke dollar sebesar 35 ribu dollar Singapura,” terang Dasta.

Setelah dari money changer, pelaku pun kemudian membagikan uang tersebut kepada Andika Lambong, Ferdinan Hasibuan, dan Toni Wijaya senilai Rp 20 juta dengan alasan kasihan kepada mereka.

“Dia memberikan mereka karena sudah menganggap mereka seperti adik sendiri,” kata Dasta.

Sementara itu, Jong Meng nekat melakukan melakukan pencurian untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya di rumah.

“Karena tak ada duit, anak saya mau sekolah, dan kontrakan rumah mau di bayar,” terang Jong Meng.

Saat ditangkap Jong Meng hendak melarikan diri, untuk menghentikan langkah Jong Meng, polisi terpaksa memberikan timah panas ke kaki Jong Meng karena berusaha melawan dan melarikan diri saat mau dibekuk di rumahnya yang terletak di Batuaji.

“Saat mau kita tangkap, ia berusaha melarikan diri. Sehingga kita lakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun ia masih berusaha kabur. Hingga akhirnya kita tembak di bagian betis kanannya,” terang Dasta, Rabu (27/4).

Atas perbuatannya pelaku Jong Meng di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eggi)

Update