Selasa, 19 Maret 2024

PSK Online Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian. Foto: cecep mulyana/batampos
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian. Foto: cecep mulyana/batampos

batampos.co.id -Pekerja seks Komersial (PSK) yang dijajakan lewat online di Batam yang digerebek Satuan Reskrim Polresta Barelang umumnya berasal dari luar Batam. Mereka terdaftar sebagai terapis di sejumlah panti pijat di Batam.

Kendati ikut terjaring saat penggerebekan, para PSK itu tidak ditahan. “Mereka hanya korban saja. Kita amankan mucikarinya saja,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian.

Memo menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam untuk pemulangan para PSK tersebut ke daerah asalnya. “Rencananya akan dipulangkan ke kampung halamannya,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya masih menelusuri jaringan prostitusi online lainnya yang ada di Batam. Diduga jaringan ini bekerja sama dengan lokasi panti pijat atau massage.

“Modusnya memang panti pijat. Cewek pesanan itu banyak dari panti pijat,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan menggrebek lokasinya di  Ruko Windsor Square, Lubukbaja, Senin (25/4/2016) dini hari. Lokasi ini mempekerjakan 10 wanita dan berkedok panti pijat bernama Ratu Massage.

Selain pekerja seks komersial (PSK), polisi mengamankan empat tersangka yang terdiri dari pemilik massage, mucikari, operator centre, serta kasir. Polisi juga menyita buku yang memuat nama-nama pengguna jasa PSK online itu. (opi/eggi)

Baca Juga:
> Pengelola Prostitusi Online Batam Gandeng Terapis Panti Pijat
> 6 Pejabat Pelanggan PSK Online di Batam Akan Diperiksa
> Ada Nama Oknum Pengusaha dan Pejabat Pemprov Kepri di Daftar Pelanggan Prostitusi Online di Batam
> Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Prostitusi Online di Batam
> Siap-Siap, Pelanggan PSK Online di Batam Dicari Polisi
> Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Batam

Update