Kamis, 25 April 2024

Sembunyikan Barang Curian di Celana Dalam, Kawanan Spesialis Pencuri Swalayan Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Dua pelaku pencurian kosmetik di Swalayan, bernama Indra, 26, dan Iyus, 25, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Mapolsek Batuaji, setelah kepergok petugas swalayan, Senin (25/4).

Awalnya polisi menangkap Indra, 26, saat mencuri barang kosmetik di Top 100 Swalayan Pasar Aviari. Agar tidak ketahuan, Indra memasukkan barang hasil curiannya ke dalam celada dalamnya. Namun sayang, aksinya diketahui oleh karyawan swalayan, bernama Ahmad.

“Pelaku terekam dalam CCTv,” ujar Ahmad di Mapolsek Batuaji, Selasa (26/4).

Mendengar laporan dari Ahmad, Sekuriti Aviari, Hartono langsung mendatangi pelaku untuk memastikan kebenaran laporan yang diterimanya. Sebelum keluar dari pintu Indra diminta menunjukan struk belanjaan, Karena tidak memiliki struk, sekuriti akhirnya mengeledah Indra.

“Langsung saya periksa dan ditemukan barang yang dicuri di celana dalamnya,” ungkap Hartono.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M Said mengatakan, setelah pelaku Indra ditangkap, kemudian anggotanya mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama Iyus yang merupakan komplotan Indra di daerah Melcem, Batuampar, Senin (25/4) malam.

“Dari pengakuan pelaku, mereka beraksi mencuri barang-barang di Supermarket dan Swalayan di Batam,” ujar M Said.

Sebelum beraksi di Swalayan Pasar Aviari, mereka terlebih dulu melancarkan aksinya di Supermarket BCS Mall Nagoya dan DC Mall Jodoh, Batuampar. Pelaku merupakan komplotan spesialis pengutil. Namun, masih ada dua rekan pelaku berinisial SR dan AD masih dicari polisi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Setiap beraksi mereka menggunakan mobil rental,” kata M Said.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan. Acaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr14)

Update