Kamis, 18 April 2024

Nyopet di Mal, Suami-Istri Dibui 1 Tahun 10 Bulan

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Pernah merasakan hukuman penjara selama satu tahun sepertinya tak membuat pasangan suami istri ini jera. Buktinya, pasangan ini kembali mencopet dan dihukum di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Pasagan ini adalah Resi Riansa dan Nelly, warga asal Jakarta. Mereka terbukti menjadi spesialis copet di kawasan mal di Batam. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Vera Yetty menyatakan pasangan yang merupakan resedivis copet ini bersalah.

Apalagi, selama persidangan para saksi mengatakan pasangan ini telah mencopet dari rekaman CCTv. Hal itu pun dibenarkan kedua terdakwa.

Majelis hakim juga menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah pernah dihukum dan meresahkan masyarakat.

”Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 363 kuhp tentang pencurian. Menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan,” ujar hakim Vera.

Atas putusan itu, pasangan ini pun tampak santai menerima vonis hakim. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Bani mengaku pikir-pikir. Sebab, putusan lebih ringan dari tuntutanya yang meminta terdakwa dihukum dua tahun dan enam bulan. (she)

Update