Kamis, 25 April 2024

Cabuli Siswi SMP, Juma Dibui 7,5 Tahun

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Ahmad Juma termasuk pria yang tega. Sebab, ia mencabuli DS, siswi SMP yang masih duduk di bangku SMP hingga kehilangan masa depan. Padahal mereka baru kenal melalui media sosial facebook.

Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman setimpal kepada pria pengangguran ini. Majelis hakim memutuskan Juma bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan serta membujuk anak melakukan persetubuhan.

Yang mana perbuatan itu terjadi pertengahan bulan Desember 2015 lalu. Juma yang kenal dengan DS lewat facebook mengajak dara berusia 15 tahun itu untuk bertemu. Beberapa hari setelah pertemuan, Juma mengajak DS berhubungan badan di Bukit Mentarau Sekupang.

Awalnya korban menolak, namun terdakwa melakukan bujuk rayu hingga korban menyerah. Hal itu diketahui oleh orangtua korban dan langsung melaporkan pria pengangguran ini ke polisi.

“Hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban dan membuat malu keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan,” ujar hakim July Handayani sebagai pimpinan majelis membacakan surat putusan.

Karena terbukti bersalah, lanjut July, maka terdakwa harus mendapat hukuman setimpal. Sebab terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta, dan apabila denda tak dibayar diganti kurungan 4 bulan,” jelas July.

Atas vonis yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, Juma yang didampingi kuasa hukum Wieta mengaku menerima. Sementara jaksa penuntut umum Immanuel pikir-pikir. (she)

Update