Jumat, 29 Maret 2024

Akhir Cerita Kios Liar Simpang Frengki

Berita Terkait

foto:  Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos
foto: Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos

batampos.co.id – Tim Terpadu Penertiban Kios Liar Kota Batam merobohkan 110 kios liar di sepanjang jalan Simpang Frengki, Batamcentre, Jumat (29/4). Tim ini akan terus bekerja hingga Batam benar-benar bersih dari kios liar pada akhir tahun ini.

Tim terpadu juga akan menggusur kios milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang berada di depan Mymart, Batamcentre. Kios tersebut digusur untuk kepentingan pelebaran jalan.

“Namun masih menunggu koordinasi dari dinas terkait kapan akan melakukan pelebaran jalan,” tutur Kepala Dinas PMP-UKM Kota Batam, Febrialin, di sela-sela penertiban kios liar di Simpang Frengki, kemarin.

Febrialin mengakui memang kios liar tersebut milik pemerintah yang disewakan dengan ongkos Rp 7.500 per hari yang masuk sebagai retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

“Kan itu demi kepentingan pemerintah, dan Pemko Batam ingin melakukan penataan,” jelasnya.

Sedangkan untuk masalah relokasi para pedagang kaki lima atau pemilik kios liar tersebut, Pemko Batam mengaku kesulitan menemukan lahan yang tepat untuk relokasi.

Ia juga mengakui bahwa banyak warga Batam memiliki jiwa wirausaha yang tinggi, terlihat dari banyaknya cara membuka usaha, baik secara legal maupun ilegal.

“Batam itu kota jasa dan perdagangan, namun sayangnya ruang belum diberikan, makanya banyak yang sewa kios liar,” ujarnya.

Ketua Tim Penertiban Kios Liar, Syuzairi, mengatakan tim ini melibatkan 300 personel dari Satpol PP, Polisi, dan TNI. Dia berharap penertiban kios ini mendatangkan efek jera, baik bagi para pengembang maupun warga selaku konsumen.

“Sebelum beli bangunan atau kios lihat dulu legalitasnya. Jangan asal beli, nanti akan rugi sendiri,” katanya.

Syuzairi mengatakan, pihaknya mendata ada 12 titik kios liar yang ada di Kota Batam.

”Sudah tiga (titik) yang kami tertibkan, masih ada sembilan lagi,” ungkapnya.

foto:  Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos
foto: Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos

Menurutnya, penertiban ini mungkin akan memakan waktu cukup lama. Sebab sebelum tim melakukan eksekusi, pihaknya harus melewati beberapa mekanisme dan prosedur. Seperti surat pemberitahuan dan tahapan sosialisasi lainnya. Namun dia berjanji penertiban ios liar sudah rampung sebelum akhir tahun ini.

“Pak Wali Kota sudah memberikan tenggat waktu ke kami. Dalam enam bulan ini, permasalahan kios liar harus clear,” ucapnya.

Sejauh ini, kata Syuzairi, pemerintah belum menyiapkan solusi bagi para pemilik kios liar yang digusur tersebut. “Belum ada (solusi), tapi kami akan mencari jalan keluar agar pedagang ini dapat berjualan,” katanya.

Penertiban kios liar di Simpang Frengki kemarin berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari para pemilik kios. Namun mereka mengaku bingung karena tidak bisa berjualan lagi.

“Kami mau berjualan di mana lagi Pak,” kata seorang penyewa kios.

foto:  Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos
foto: Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos

Wati, seorang pemilik kios di Simpang Frengki mengaku membeli kios di sana seharga Rp 40 juta. Saat membeli kios tersebut, si penjual menjanjikan kios tersebut tidak akan digusur.

“Kami minta ada tempat untuk berjualan. Tolonglah kami diperhatikan,” katanya.

Pemilik kios lainnya, Marissa, mengaku tidak terima dengan aksi penggusuran kios tersebut. Sebab dia merasa membeli kios tersebut secara legal. Bahkan dia mengaku memiliki sertifikat dan legalitas yang mengatasnamakan Pemko Batam. Kata dia, dalam lembaran yang dia sebut sertifikat itu ada tandatangan atas nama Razaq dan Rizal.

Seorang pemilik kios di Simpang Frengki bahkan berteriak sambil mempertanyakan pengelola kios.

“Siapa pengelola, mana, mana dia. Kita tuntut, katanya aman lima tahun,” teriak wanita itu lantang. (bpos)

Update