Sabtu, 20 April 2024

Larangan Acara Perpisahan di Hotel, DPRD Batam Minta Disdik Kaji Ulang

Berita Terkait

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengkaji aturan larangan acara perpisahan di hotel, restoran, serta kawasan wisata. Karena aturan tersebut justru merugikan pelajar serta pengusaha.
“Artinya aturan ini mengharuskan pelajar melakukan perpisahan di sekolah, sementara acara di sekolah lebih mahal ketimbang di hotel atau pun tempat wisata,” tuding Udin, Jumat (29/4).

Iuran Rp100 ribu persiswa lanjut Udin takkan cukup membiayai kebutuhan acara yang dilakukan di sekolah. “Harus menyewa kursi, tenda, soundsystem, serta membeli makanan,” beber anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Sedangkan di luar seperti hotel, Rp 100 ribu per orang sudah bisa menikmati seluruh paket, termasuk transportasi antar jemput. “Saya sudah tanyakan di Golden Prawn, Rp 70 ribu termasuk makan, kursi, soundsystem, dan panggung. Rp 30 ribu lagi bisa untuk transportasi,” kata Udin.

Karena itu, Udin meminta pemerintah tak melarang pelajar untuk menggelar perpisahan di luar sekolah. “Dengan catatan, iuran yang dibebankan tak melebihi batas kemampuan orangtua. Yang wajar aja,” bebernya lagi.

Udin menambahkan, aturan tersebut memukul dunia usaha, terutama hotel dan restoran. Biasanya acara perpisahan menjadi ladang mereka untuk mendapatkakan kesempatan, kini tak bisa lagi.

Diketahui, Disdik Kota Batam menyurati seluruh sekolah untuk tidak melaksanakan acara perpisahan di hotel dan tempat wisata. Sesuai dengan Surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Kota Batam, Muslim Bidin Nomor 416.1/420: 9 SEKER\IV 2016.

“Konsep awalnya karena kita ingin hemat dan menciptakan keakraban,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kota Batam, Andi Agung, Kamis (28/4).

Alasan Disdik untuk melarang pelaksanaan di tempat wisata seperti pantai juga demi keselamatan siswa. “Nanti kalau terjadi apa-apa, masalah lagi,” kata dia.

Pihaknya juga menghimbau sekolah untuk memanfaatkan sarana dan prasana yang telah dimiliki oleh masing-masing sekolah. “Kalau acara di sekolah, kan mereka bisa mengenang suasana perpisahan tersebut,” jelasnya.

Dia mengharapkan semua sekolah bisa melaksanakan edaran tersebut. “Kemarin rapat finalisasi UN juga sudah kami ingatkan lagi untuk pelaksanaan perpisahan di sekolah saja,” pungkas Andi. (hgt)

Baca juga:

Disdik Batam Imbau Acara Perpisahan Dilaksanakan di Sekolah

Update