Rabu, 24 April 2024

Bebas Hukuman Mati, Jhon Brother Pemilik 1223 Gram Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Pemilik 1223 gram sabu-sabu, Ka Khong alias Jhon Brother selamat dari hukuman mati. Mantan napi yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini hanya divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim yang dipimpin hakim July Handayani menjelaskan Jhon Brother terbukti bersalah. Sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan. Apalagi terdakwa juga mengakui perbuataanya namun berbelit belit dipersidangan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuataanya karena tak ada alasan pemaaf maupun pembenar,” kata hakim July.

Sebelum membacakan vonis, hakim July juga menjabarkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sementara hal yang meringankan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 undang-undang narkotika. Menjatuhkan pidana 18 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” ujar hakim July.

Atas tuntutan itu, Jhon Brother yang didampingi kuasa hukumnya Ely Suwita mengaku menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar.

Diketahui, Jhon ditangkap Polisi pada 20 September 2015 di Perumahan Baloi blok VI, Lubuk Baja. Dari tangannya, polisi menyita belasan paket sabu dibungkus plastik transparan dengan berat masing-masing 50 gram.

Sehingga total sabu yang didapat dari Jhon, 1,223 kilogram. Perbuatan Jhon dianggap melanggar undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman mati. Apalagi terdakwa merupakan mantan napi narkoba. (she)

Update