Selasa, 19 Maret 2024

Eko Bunuh Feby Kurnia 2 Hari Sebelum Kontraknya Habis

Berita Terkait

Eko Agus Nugroho (kiri) petugas kebersihan UGM yang membunuh Feby Kurnia (kanan). Foto: jpgrup
Eko Agus Nugroho (kiri) petugas kebersihan UGM yang membunuh Feby Kurnia (kanan). Foto: jpgrup

batampos.co.id – Menjadi pekerja kontrak memang menakutkan bagi banyak pekerja. Khususnya bagi mereka yang tidak memiliki keahlian. Bayangkan bakal kesulitan menghidupi keluarga kadang menghantui setelah kontrak kerja habis.

Nah, bisa jadi itulah yang merasuki pikiran Eko Agus Nugroho (26), petugas kebersihan kampus UGM yang tega membunuh Feby Kurnia, mahasiswi Geofisika FMIPA UGM asal Batam. Ia menghabisi Feby, dua hari sebelum kontraknya berakhir.

“Statusnya (Eko, red) pegawai kontrak. Dia sudah satu tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di kampus ini. Kontraknya berakhir per 30 April 2016,” ujar Dekan Fakultas MIPA UGM, Pekik Nurwantoro, Rabu (4/5/2016) di kampus UGM.

Namun apapun alasannya, menghilangkan nyawa orang lain tetap tidak dibenarkan. Proses hukum Eko tetap berjalan.

Sementara itu, kamis pagi (5/5/2016) pukul 08.25, polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Feby.

Polres Sleman memboyong Eko Agus Nugroho, tersangka pembunuhan atas Feby ke gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM. Eko tiba di lokasi rekonstruksi dengan tangan terborgol dan kawalan ketat polisi.

Petugas cleaning service itu langsung dibawa masuk ke dalam gedung. Selanjutnya, proses rekonstruksi digelar di lantai 5 gedung FMIPA, tempat Eko  menghabisi Feby.

Dalam rekonstruksi itu, polisi tak hanya memboyong tersangka. Sebab, ada pula sepeda motor korban jenis matic, Yamaha Mio J berpelat nomor BP 4864 JH juga ikut dibawa ke lokasi.

Hanya saja saat rekonstruksi di dalam gedung, awak media tidak diperkenankan mengambil gambar. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar. Puluhan polisi dan petugas keamanan kampus ikut berjaga di luar gedung.

Sebelumnya Polres Sleman menangkap Eko pada Selasa (3/5/2016) sore atau sehari setelah mayat Feby ditemukan pada Senin (2/5/2016) petang. Kini, polisi menjerat Eko pasal 338, pasal 365 jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nur/iza/jpg)

Baca Juga:
> Kampus UGM Akui Feby Kurnia Mahasiswi Berprestasi
> Polisi Langsung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Feby
> Pembunuh Feby Kurnia Juga Belikan Baju dan Sepatu untuk Anaknya
> Polisi DIY Cari Tempat Eko Gadaikan Hape Feby Kurnia
> Hape Feby Kurnia Digadaikan Eko Rp 650 Ribu untuk Beli Susu Anak
> Keluarga Feby Tak Puas dengan Hasil Autopsi RSUP Dr Sardjito
> Dengan Derai Air Mata, Ayah Feby Cium Peti Jenazah Anaknya
> Jenazah Feby Tiba di TPU Taman Langgeng, Walikota Batam Turut Berduka
> Jenazah Feby Langsung Disalatkan dan Bersiap Dimakamkan
> Jenazah Feby Kurnia Tiba di Rumah Duka Disambut Derai Air Mata
> Jenazah Feby Kurnia Tiba di Batam, Dimakamkan di TPU Seipanas
> Direskrimum Polda DIY Benarkan Pembunuh Mahasiswi UGM Feby Kurnia Sudah Ditangkap
> Feby Kurnia Dicekik hingga Tewas, Bukan Dijerat Tali
> Pembunuh Mahasiswi UGM Asal Batam Feby Kurnia Ditangkap
> Selidiki Zat Beracun, Tim Forensik Uji Lab Sampel Tubuh Feby Kurnia
> Hasil Autopsi Feby Kurnia: Luka Seperti Jeratan Tali Ternyata Lipatan Leher
> Komunikasi Terakhir (Feby) dengan Ibunya
> Feby Kurnia Dalam Kenangan Batam Pos
> CCTV UGM Mati, Polisi Sulit Ungkap Pembunuh Feby Kurnia
> Saat di SMKN 1 Batam, Feby Kurnia Dijuluki Titisan Einstein
> Feby Kurnia: I’m fine here mam…
> Telepon Feby Kurnia, Mahasiswi UGM Asal Batam Sempat Diangkat Seorang Pria
> Feby Kurnia, Mahasiswi UGM Asal Batam Ternyata Dibunuh, Ada Bekas Jeratan Tali di Leher
> Feby Kurnia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kampus UGM
> Feby Kurnia, Mahasiswi UGM Asal Batam Dikabarkan Hilang

Update