Jumat, 19 April 2024

Kios Dilarang Jual Minuman Keras, Jika Melanggar Tim Terpadu Siap Tindak Tegas

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Mayoritas pelaku penikaman, pengeroyokan, dan aksi kriminalitas lainnya di kawasan Batuampar dipengaruhi minuman keras (miras). Minuman ini dengan mudah didapatkan di kios-kios di pinggir jalan.

Kapolsek Batuampar, Kompol Arwin A.W mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada pemilik kios itu untuk tidak menjajakan miras. Kehadiran kios itu juga dinilai sebagai penyebab utama kehadiran anak punk.

”Rata-rata, kejadian keributan itu karena mabuk. Apalagi di sini banyak anak punk dan orang yang domisilinya tak jelas,” ujar Arwin, Rabu (4/5) siang.

Dia menambahkan larangan kios menjual miras itu juga berdasarkan Perda Kota Batam nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Serta pasal 20 (3) tentang larangan menjual miras.

“Oleh karena itu kita melakukan imbauan khusus sebelum kita ambil tindakan tegas bersama tim terpadu,” tegasnya.

Dia mengaku orang yang mengkonsumsi miras tersebut biasanya akan terlibat keributan di lokasi perjudian. Seperti judi dadu. ”Saat kita tindak lokasi judi dadu ini selalu tutup. Di lokasi itu (judi dadu) kerap terjadi keributan,” terangnya.

Menurutnya, keberadaan kios dan arena judi dadu tersebut telah meresahkan masyarakat. Dimana keributan yang ditimbulkan selalu menimbulkan korban jiwa. ”Jangankan masyarakat, kita (polisi) saja resah dengan aktivitas itu. Langkah awal kita lakukan dengan cara preemtif dan preventif,” tutup Arwin. (opi)

Update