Kamis, 25 April 2024

13 Terpidana Mati akan Dieksekusi, 3 dari Batam

Berita Terkait

Ilustrasi eksekusi mati. Foto: istimewa
Ilustrasi eksekusi mati. Foto: istimewa

batampos.co.id – Polda Jawa Tengah kini bersiaga untuk melaksanakan eksekusi mati jilid III terhadap 13 terpidana mati dari berbagai daerah di Indonesia yang pelaksanaanya disatukan di Nusakambangan. Dari 13 nama itu, diperkirakan 3 dari Batam.

Baca Juga: Tahun Ini 3 dari 11 Terpidana Mati dari Batam Dieksekusi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Aloysius Liliek Darmanto membenarkan ada 13 terpidana mati. Namun, ia merahasiakan nama-namanya dan daerah asalnya.

”Jumlahnya ada 13 orang,” katanya seperti diberitakan Radar Semarang (grup batampos.co.id), Jumat (6/5/2016). “Itu sama dengan jumlah orang yang kena luka tembak teror di Magelang lalu, 13 orang.”

Soal regu tembak, Polda yang kini dipimpin Irjen Condro Kirono itu sudah menyiapkan regu tembak untuk membantu kejaksaan mengeksekusi putusan. Polda Jateng bahkan sudah menyiapkan regu tembak dari Brigade Mobil (Brimob).

Soal lokasi persis eksekusi, Aloysius mengatakan, sama dengan lokasi eksekusi tahap pertama dan kedua, yakni Lapangan Limus Buntu Nusakambangan.

”Rencananya sama seperti eksekusi mati jilid pertama dan jilid dua,” tuturnya.

Apakah ada nama Mary Jane Veloso dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi? Liliek enggan menjelaskan. Dia beralasan masih menunggu informasi dari Kejaksaan Agung.

”Kami belum dapat informasi dari Kejagung, termasuk soal Mary Jane. Tinggal tunggu aba-aba dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Pol Tatang mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi mati tersebut. ”Belum ada komunikasi yang intens,” katanya.

Meski demikian, Tatang mengaku telah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya memastikan kondisi lapangan tembak Limus Buntu di Nusakambangan, seperti halnya eksekusi tahap I dan II.

”Kemarin Pak Kapolda baru (Irjen Pol Condro Kirono) sudah melihat situasi dan lokasi di sana (Nusakambangan). Kalau ada instruksi, ya kita siap,” ujarnya.

Sementara itu, untuk terpidana mati dari Batam, ada 11 orang. Tiga diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya sudah bisa dieksekusi karena upaya hukumnya sudah habis.

Kepala Kejari Batam Mohammad Mikroj pada 7 April 2016 lalu mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kejagung apakah terpidana mati di Batam akan ada yang diesekusi tahun ini.

Dikatakan Mikroj, Kejari Batam nantinya akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan Kejagung. Apabila ada terpidana mati di Batam yang dieksekusi tahun ini, pihaknya akan segera menyiapkan.

Menurut dia, kalaupun ada terpidana yang akan dieksekusi tahun ini, pastinya dilakukan bukan di Batam, melainkan di Lapas Nusakambangan.

“Disatukan karena anggaran untuk eksekusi cukup besar,” ujarnya.

Lagian lanjut Mikroj, beberapa terpidana mati di Batam masih memiliki upaya hukum. “Sebagian dari mereka masih tahap kasasi,” ujar Mikroj lagi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam, Farhan Hidayat merincikan saat ini ada 11 narapidana yang divonis mati. Dari 11 terpidana mati itu 6 orang kasus narkoba, 5 orang kasus pembunuhan sadis.

Yang menempuh upaya Peninjuan Kembali (PK) kasus pembunuhan ada tiga napi diantaranya berinisial RF dan RS. Sedangkan kasus narkoba berinisial PL, AH dan SU.

“Kalau terpidana mati He, Ro, dan Yh, kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Menurutnya, eksekutor bukanlah dari lapas melainkan kejaksaan. “Dimana dan kapannya, sifatnya rahasia, kejaksaan yang memutuskan itu,” pungkasnya. (mha/aro/ce1/jpg/ara/jpnn/she/nur)

Update