Kamis, 18 April 2024

Galang Forum RT dan RW, Warga Tolak Bayar UWTO

Berita Terkait

Ketua RW 31 Kelurahan Belian Kecamata Batamkota, Pian Ansori memasang spanduk yang bertuliskan warga mendukung penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWTO) yang dipasang  di Perumahan BSI , Kamis (5/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Ketua RW 31 Kelurahan Belian Kecamata Batamkota, Pian Ansori memasang spanduk yang bertuliskan warga mendukung penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWTO) yang dipasang di Perumahan BSI , Kamis (5/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Sebagian besar masyarakat di Kota Batam menginginkan penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO). Iuran yang sudah dipungut Badan Pengusahaan (BP) Batam selama puluhan tahun itu memberatkan masyarakat.

“Apalagi perekonomian sedang lesu, perusahaan pada tutup, pekerja banyak yang dipecat,” kata Ketua RW 31 Kelurahan Belian, Kecamatan Batamkota, Pian Ansori, Kamis (5/5).

Pian mengatakan, masyarakat cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).”Jangan dibebani lagi dengan pungutan BP Batam,” katanya lagi.

Warga beserta perangkat RT yang berada di bawahnya sambung Pian mendukung penghapusan UWTO. Bahkan warganya di perumahan BSI berinisiatif membuat spanduk yang dipasang di depan gerbang perumahan.

Bukan hanya UWTO, sarganya sambung Pian juga meminta penggantian status lahan, dari dari Hak Guna Bangunan menjadi hak milik.”Sampai ada regulasi yang jelas, kita takan membayar UWTO,” ancamnya.

Pihaknya akan menggalang dukungan melalui Forum RT RW. Selain masayarakat, Pian berharap Pemerintah juga ikut memperjuangkan keinginan masyarakat tersebut. “Kita akan buat surat melalui Kecamatan,” bebernya.

Terpisah, Nur Warga Perumahan Frensiana Garden mengatakan, Wali Kota Batam yang masuk dalam struktur Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (DK) Batam diharapkan bisa merealisasikan penghapusan UWTO. “Percuma saja masuk struktur DK, kalau tak bisa memperjuangkan keinginan masyarakat,” katanya.

Wanita dua anak ini menambahkan, sebelum unsur pimpinan BP Batam dilantik, DK menjanjikan penghapusan UWTO. Tidak boleh tumpang tindih pembayaran. “Kita tagih janjinya, jangan hanya cuap-cuap saja,” ungkapnya lagi.

Ia juga meminta unsur pimpinan BP Batam yang baru turut memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak. Jangan hanya kepentingan sekelompok orang, serta keinginan pusat semata.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak mengatakan, aturan menganai UWTO tidak jelas. BP Batam tak memiliki landasan hukum untuk memungut iuran tersebut. Setelah Otorita Batam (OB) berganti menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam, idealnya UWTO juga dihentikan.

“Sampai kini saya bertanya-tanya acuan hukumnya. Namanya saja uang tahunan Otorita, sedangkan otorita sudah tak ada lagi,” beber Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam ini.

Selain itu, pernyataan Pimpinan BP Batam yang baru, untuk memungut UWTO tak sinkron dengan pernyatan (DK) Batam. “Ketua DK yang menyampaikan langsung, takkan ada dua pungutan. Salah satu janjinya menghapuskan UWTO,” kata Jefri.

Jefri menyampaikan, hal tersebut dijanjikan DK, karena keberadaannya memberatkan masyarakat yang juga dibebani PBB. Namun janji yang menjadi harapan masyarakat itu dihapus oleh BP Batam. “Jelas masyarakat kecewa,” harapnya.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam selaku anggota DK Batam mendapatkan informasi jika aset BP Batam akan diserahkan. BP Hanya fokus mengurus investasi serta pariwisata. “Itupun dibantahnya. Jadi siapa yang benar, DK atau BP Batam,” kata Jefri.

Hal tersebut menandakan ketidak harmonisan serta kesinergian kedua lembaga. “Hal kecil ini saja gak sejalan, apalagi yang lainnya,” tutur Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam lainya, Dandis Rajagukguk menyampaikan, BP Batam harusnya tak mengelola jalan-jalan kecil. Fokus saja terhadap persoalan investasi dan pariwisata. (hgt)

Baca juga:

> REI Batam: Penghapusan UWTO Tingkatkan Penjualan Properti

> DPRD Batam: UWTO Beratkan Masyarakat

> Masyarakat Tagih Janji DK Hapuskan UWTO

> Penggalangan Tanda Tangan Hapus UWTO di Batam Dimulai
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> Rudi Ngotot Minta UWTO Dihapus
> Nyat Kadir Ngotot UWTO Minta Dihapus
> Formulasi Pembayaran UWTO & PBB Ditata Ulang
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Update