Jumat, 29 Maret 2024

Polsek Bengkong Ciduk Spesialis Pembobol Rumah di Hotel

Berita Terkait

Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polsek Bengkong menangkap dua orang pencuri spesialis rumah dan kos-kosan, Selasa (3/5) lalu. Kedua pelaku yakni Amir Sultan, 27, dan Ades Edwardo, 33, diringkus di sebuah kamar hotel di kawasan Lubukbaja. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 22 unit handphone (hape) dan empat kartu ATM.

Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, awal mula kejadian ketika Yafika Syafrianri Sitianto, warga Jalan Nenas Blok II 2 Nomor 2 Lubukbaja kehilangan hape yang sedang ia cas di dalam kamarnya. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mengecek lokasi kejadian. ”TKP-nya (tempat kejadian perkara) di Lubukbaja, kebetulan korban buat laporan di Mapolsek Bengkong,” ujar Hendri, Kamis (5/5).

Usai diringkus, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong. Pengakuannya kepada polisi, aksinya tersebut bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan sudah 17 kali di 17 lokasi yang berbeda, di antaranya perumahan depan BCS Mall, Kampung Utama, Tanjunguma, Baloicenter, Nagoya, Pelita, Perumahan Happy Garden, dan kawasan Lubukbaja. ”Satu orang pelaku lainnya masih DPO,” ungkap Hendri lagi.

Hendri menambahkan, setiap kali beraksi, pelaku mengambil apa saja yang dinilainya berharga, mulai dari hape, emas, notebook, dan bahkan tabung gas elpiji 3 kilogram. Atas perbuatannya, kini kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rng)

Update