Jumat, 19 April 2024

Ranperda Pemekaran Kecamatan Belum Rampung Dibahas DPRD Batam

Berita Terkait

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti.

batampos.co.id – Wacana pemekaran kecamatan hingga kini belum menemukan titik terang. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi payung hukum pemekaran belum rampung dibahas DPRD.

”Kita baru membahas regulasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti.

Minggu ini sambung Idawati, pihaknya akan memanggil Pemko Batam, menanyakan kesiapan anggaran. ”Berapa dana yang dibutuhkan untuk pemekaran,” ungkapnya lagi.

Bila mampu pemerintah bisa merealisasikannya secara bertahap ataupun langsung. Karena menyangkut aturan dan ketentuan yang berlaku, Batam memungkinkan untuk dimekarkan. ”Wilayah dan jumlah penduduk memenuhi syarat,” ungkapnya.

Anggota Baperda lainnya, Fauzan menyampaikan, Pemerintah belum menganalisa anggaran pemekaran. ”Beberapa waktu lalu sudah kita minta, namun hingga kini belum diberikan,” kata anggota Baperda DPRD Kota Batam, Fauzan.

Dalam naskah akademis (NA) pemekaran tak dijelaskan dengan rinci. ”Hanya kemungkinan-kemungkinan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pemekaran kecamatan, dari 12 kecamatan menjadi 20 atau maksimal 22 kecamatan. Beberapa kecamatan akan dipecah menjadi tiga, seperti Kecamatan Sagulung yang jumlah penduduknya mencapai 180 ribu jiwa. Begitu juga Kecamatan Batam Kota, yang semestinya dapat dipecah menjadi dua karena penduduknya mencapai 160 ribu jiwa.

”Batam akan dimekarkan dari 12 kecamatan menjadi sekitar 21-22 kecamatan. Kalau tidak dimekarkan, takutnya pelimpahan ini bisa menjadi masalah nanti,” ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Amsakar mengaku banyak menerima keluhan dari camat repotnya mengurus satu kecamatan. ”Dalam satu hari, ada sekitar 250 sampai 300 surat yang harus diurus, dan itu sangat berat,” ungkapnya.

Rencananya sejumlah kecamatan yang akan dimekarkan antara lain Sagulung, Batuaji, dan Batamkota akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Nantinya di tengah-tengah kota Batam akan ada kecamatan khusus yang menjadi kecamatan percontohan.

”Di sana akan dibangun taman dan fasilitas umum yang lengkap sebagai model kecamatan bagi seluruh kecamatan di Batam,” jelasnya.
Syarat pemekaran suatu daerah meliputi tiga hal yakni jumlah penduduk, besaran APBD, dan rentang wilayah. (hgt)

Update