Sabtu, 20 April 2024

Tim Teknis Janji Perjuangkan UWTO Dihapus, HGB Jadi Hak Milik

Berita Terkait

Ketua RW 31 Kelurahan Belian Kecamata Batamkota, Pian Ansori memasang spanduk yang bertuliskan warga mendukung penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWTO) yang dipasang di Perumahan BSI , Kamis (5/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Ketua RW 31 Kelurahan Belian Kecamata Batamkota, Pian Ansori memasang spanduk yang bertuliskan warga mendukung penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWTO) yang dipasang di Perumahan BSI , Kamis (5/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK PBPB) Batam, Wan Darussalam menjanjikan akan memperjuangkan penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk wilayah di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Khususnya permukiman penduduk.

“Sesuai arahan Menko Perekonomian (Darmin Nasution) bahwa di luar KEK, khususnya kawasan permukiman tidak dipungut UWTO,” ujar Wan Darussalam yang ditunjuk jadi anggota Tim Teknis mewakili anggota DK PBPB Batam, Wali Kota Batam, Rudi, Jumat (6/5/2016).

Tak hanya menghapus UWTO bagi pemukiman, Wan juga mengatakan bakal turut menyuarakan agar status pemakaian lahan di Batam diubah. Jika sebelumnya masyarakat yang bermukim di suatu lahan hanya memegang status Hak Guna Bangunan (HGB), nantinya  diharapkan bakal berubah jadi hak milik.

“Penghapusan UWTO permukiman dan perubahan status HGB jadi hak milik, itu fokus kita nantinya,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batam tersebut.

Menurut Wan, peluang untuk memperjuangkan dua hal itu kian terbuka. Pasalnya, anggota Tim Teknis DK PBPB telah dibagi ke dalam empat kelompok. Yakni, sebut dia, kelompok Legal, Kelompok Lahan dan Tata Ruang, Kelompok Fiskal dan Kelompok Tata Kelola Pemerintahan.

“Kita masuk di Kelompok Lahan dan Tata Ruang serta Kelompok Tata Kelola Pemerintahan,” paparnya.

Tak hanya soal lahan, Wan juga menyebut ia mengemban tugas dari Wali Kota Batam agar turut berupaya menyelesaikan persoalan dualisme kewenangan yang terjadi antara BP dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam selama ini.

“Sehingga hubungan kerja itu jelas dan tegas, wewenangnya dalam bentuk apa, nanti diatur,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wan mengatakan Tim Teknis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua DK PBPB Batam Nomor 68 Tahun 2016 itu telah memulai rapat pendahuluan di Jakarta pada Jumat (29/4/2016) pekan lalu. Pada rapat perdana itu, Wan juga mengungkap Tim Teknis baru sekadar konsolidasi lantaran baru dibentuk dan menyusun kerja tim.

“Tugas kita itu salah satunya membantu DK PBPB Batam dalam merumuskan kebijaksaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan BP Batam,” jelas Wan. (rna/bpos)

Baca Juga:
> Masyarakat Tagih Janji DK Hapuskan UWTO

> Penggalangan Tanda Tangan Hapus UWTO di Batam Dimulai
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> Rudi Ngotot Minta UWTO Dihapus
> Nyat Kadir Ngotot UWTO Minta Dihapus
> Formulasi Pembayaran UWTO & PBB Ditata Ulang
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

 

Update