batampos.co.id – Kasat Reskrim Polresta Beralang Kompol Memo Ardian membenarkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT Prima Jaya Kontruksi atas pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Singapura.
“Awalnya dari adanya laporan terkait penipuan. Lalu kita lakukan penyelidikan, dan ternyata menemukan adanya unsur pasal 378 (penipuan),” ungkap Memo.
Memo menjelaskan saat ini pihaknya telah menetapkan direktur PT Prima Jaya Kontruksi, Oris Satifa sebagai tersangka atas penipuan ini.
“Untuk sementara ini masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait masalah ini,” katanya.
Adapun cara yang dilakukan PT Prima Jaya Kontruksi melakukan perekrutan selama ini adalah dengan cara menyebarkan informasi dari teman ke teman dan menunjukkan bukti visa palsu terhadap korbannya.
“Dia perekrutannya dari teman ke teman saja. Perekrutannya dilakukan sejak bulan Januari lalu. Jadi orang yang daftar bulan Januari lalu mau melapor langsung di kembalikannya,” terang Memo.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 286 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dari berbagai daerah di Indonesia mengaku tertipu PT Prima Jaya Kontruksi (PJK). Janjinya akan dipekerjakan di Singapura dengan gaji besar. Untuk bisa diberangkatkan ke Singapura, korban diminta pembayaran sebesar 12 juta hingga 14 juta rupiah.(eggi)