Selasa, 19 Maret 2024

Selain Fadilah, Mabes Polri Bidik Tersangka Baru Korupsi Alkes RSUD Batam

Berita Terkait

Direktur RSUD Embung Fatimah,  Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist
Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

batampos.co.id – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011 yang menjerat Direkturnya, Fadilah Ratna Dewi Malarangan telah sampai di tangan Jaksa. Namun ternyata, dugaan korupsi dalam pagu Rp 18 miliar itu belum berhenti di Fadilah saja.

Baru-baru ini, penyidik Mabes Polri kembali melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Yang mana di SPDP itu tertulis nama FR sebagai tersangka lainnya dalam dugaan korupsi tersebut. FR merupakan calo yang mengumpulkan tender.

“Kita juga telah menerima SPDP atas FR. Baru FR, yang lain mungkin masih dikembangkan,” ujar Tim Satgassus Kejaksaan Agung Tasjrifin, kemarin.

Ia menjelaskan proyek pengadaan Alkes tersebut menelan anggaran senilai Rp18 miliar. Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum mencapai Rp5,6 miliar. Fadilah dinilai paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut, namun beberapa orang yang berkaitan juga tengah dilidiki.

“Atas SPDP itu kita menunggu tahapan selanjutnya. Namun dalam penggunaan anggran Fadilah yang palig bertanggungjawab karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.

Menurutnya, proyek senilai Rp 18 miliar yang diambil dari APBN dianggarkan untuk pengadaan 96 jenis alat kesehat di RSUD Embung Fatimah. Hanya saja, nilai yang diajukan dalam HPS tidak sesuai dan terjadi mark-up.

“Perkara ini masih dikembangkan penyidik Mabes Polri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Fadilah dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 18 tak disangkakan, dia (Fadilah) tidak ikut menikmati hasil korupsi. Hanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” terang Tasjrifin lagi.

Saat ini, Fadilah telah dititip di Rutan Kelas IIA Batam setelah berkas perkara dari Mabes Polri dinyatakan lengkap (P-21). Ia pun akan diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam waktu dekat. (she)

Baca juga:

Berkas Perkara Korupsi Alkes RSUD Batam P21

Direktur RSUD Batam Dititip Jaksa di Rutan Tembesi

Update