Selasa, 19 Maret 2024

Calon Tersangka Baru Korupsi Alkes RSUD Mengarah ke Pejabat Batam

Berita Terkait

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. Foto: Wijaya Satria/ Batam Pos
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. Foto: Wijaya Satria/ Batam Pos

batampos.co.id – Mabes Polri terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar dari nilai pagu proyek sebesar Rp 18 miliar. Bahkan, dalam waktu dekat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

Sebelumnya, Mabes Polri sudah menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Ratna Dumilla Mallarangan sebagai tersangka. Bahkan Selasa (10/5) lalu kasusnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau lengkap. Saat ini, Fadillah ditahan di Rutan Kelas II Batam di Tembesi.

Dari hasil pengembangan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpidkor) Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus ini juga sudah menetapkan lagi seorang tersangka berinisial Fis, yang berperan sebagai perantara proyek.

”Fis sudah tersangka, tapi belum kami amankan. Sementara itu tersangka selanjutnya dari pemerintahan, kemungkinan ada,” kata Kasubdit III Ditpidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Cahyono Wibowo kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Kamis (12/5).

Menurut mantan Ditreskrimum Polda Kepri ini, Fis bekerja dengan benderanya sendiri. Fis berperan untuk mengatur pemenang tender. Fis yang memberikan sejumlah uang yang nominalnya beragam di kisaran ratusan juta. Diduga uang tersebut digunakan untuk mematikan langkah para peserta tender yang lain.

Mengenai keberadaan Fis, Cahyono mengatakan bahwa perempuan pengatur “fee” tender alkes itu sedang di Jakarta. ”Saat ini kami sedang berada di Batam. Dalam dua hari ini, sudah memriksa sekitar 18 saksi. Semuanya dari pihak rumah sakit. Dari awal penyelidikan hingga sekarang, kami sudah memeriksa 50 saksi,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait calon tersangka kasus mark up proyek alkes dari kalangan pejabat, Cahyono belum mau bicara banyak. Sebab, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan fakta-fakta. ”Saya akan berbicara bila ada fakta, nantilah penyelidikan masih terus berlanjut,” ungkapnya. (ska)

Baca juga:

Selain Fadilah, Mabes Polri Bidik Tersangka Baru Korupsi Alkes RSUD Batam

Berkas Perkara Korupsi Alkes RSUD Batam P21

Direktur RSUD Batam Dititip Jaksa di Rutan Tembesi

Update