Selasa, 16 April 2024

Istri Perwira Polresta Barelang Ditangkap Terkait Kasus Penipuan

Berita Terkait

Tips Mengatasi Anak yang Mengalami Tantrum

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Tunas Rhodeani Mulia (TRM) yang berinisial RE (35) atas tindak pidana penipuan penjualan rumah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun batampos.co.id dari salah seorang sumber di Mapolresta Barelang, penangkapan terhadap RE sempat terjadi ketegangan. RE menolak untuk ditahan karena ia tidak merasa telah melakukan penipuan.

Kepada batampos.co.id, salah seorang sumber tersebut mengatakan RE merupakan istri dari salah satu perwira yang bertugas di KKP Polresta Barelang.

Adapun modus yang digunakan RE dalam melakukan penipuan terhadap calon korbannya adalah dengan cara menawarkan rumah dengan harga miring. RE juga meminta kepada korbannya untuk membayar uang pembelian rumah tersebut terlebih dahulu.

“Uangnya diminta duluan. Setelah uangnya di bayar, ternyata rumah tersebut tidak ada,” kata suber tersebut, Jumat (13/5).

Penangkapan terhadap RE berawal dari adanya delapan laporan tindak pidana penipuan yang masuk. “Saat laporan pertama masuk, pemanggilan sudah dilakukan, akan tetapi dia tidak datang. Setelah dilakukan pemanggilan ketiga, baru yang bersangkutan hadir,” katanya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Barelang Kompol Memo Ardian membenarkan adanya penahanan terhadap salah satu istri anggota kepolisian yang bertugas di KKP Polres Barelang.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kasusnya. Mau dia istri polisi atau orang biasa, akan tetap kita tindak jika sudah melakukan suatu tindak pidana,” ungkap Memo.(eggi)

Update