Selasa, 19 Maret 2024

Setelah Mabes Polri, Kejari Batam Segera Tetapkan Fadillah Tersangka Korupsi Alkes 2014

Berita Terkait

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Kejari Batam untuk pemeriksaan. Foto: Anggie/ Batam Pos
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Kejari Batam untuk pemeriksaan. Foto: Anggie/ Batam Pos

batampos.co.id – Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Ratna Dumilla Mallarangan sepertinya harus menyiapkan mentalnya. Sebab, dalam waktu dekat ia akan kembali menyandang status tersangka. Status tersangka Fadillah sebelumnya ditetapkan oleh Mabes Polri dalam dugaan korupsi alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2011. Namun dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri Batam akan kembali menetapkan Fadillah sebagai tersangka dugaan pengadaan alkes tahun 2014.

Menurut sumber Kejaksaan, penetapan Fadillah sebagai tersangka dalam pagu anggaran Rp 19 miliar itu, tinggal menunggu hari, yang mana penyidik Kejaksaan hanya menunggu pengesahan dari Kepala Kejari Batam, Moh Mikroj. Apalagi, surat penetapan tersangka telah dilayangkan penyidik pidana khusus (Pidsus) ke lantai 4 (ruangan Kajari).

”Tinggal ditandatangani Pak Kajari saja. Tapi tidak tahu, kapan akan ditandatanganinya, bisa hari ini, bisa besok atau kapan. Penetapan tersangka juga tak mesti ada tersangka disini, bisa melalui surat,” terang sumber yang enggan namanya dikorankan.

Tak hanya menunggu pengesahan status tersangka dari Kajari Batam, penyidik juga tengah memperkuat hasil penyidikan dugaan korupsi tersebut. Dengan kembali memeriksa kelima orang anggota Pokja atau pejabat pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2014. Pemeriksaan dilakukan tertutup di ruang Pidsus lantai 2. Salah satu dari saksi yang diperiksa merupakan dokter di RSUD Embung Fatimah. Ia tampak terburu-buru meninggalkan Kantor Kejari Batam usai diperiksa.

”Ada lima orang, dua di antaranya dokter,” ujarnya.

Dikatakannya, pemeriksaan kelima anggota Pokja tersebut dilakukan guna mendalami aliran dana korupsi. Serta menelusuri modus-modus lain dan keterlibatan pihak lain dalam korupsi alkes tersebut. ”Mau dilihat dulu, apa ada pihak lain yang terlibat. Kalau memang nanti dari anggota Pokja ini juga ada yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kena (dijadikan tersangka) juga,” kata sumber itu lagi.

Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal membantah adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kajari Batam mengenai hasil penyidikan. ”Belum ada tersangka. Saya memang bilang satu atau dua hari ini akan kita beritahu hasil penyidikan. Namun bukan berarti ada tersangka,” kilah Iqbal yang dihubungi kemarin.

Iqbal juga membatah adanya pembuatan surat untuk status tersangka Fadillah. Tapi ketika disinggung apakah sudah ada calon tersangka dalam dugaan korupsi tersebut, Iqbal enggan menjelaskan. ”Ah, mana ada surat. Kita masih berkoordinasi. Pokoknya tunggu saja, sudah selesai pasti media akan kita beritahu. Yang jelas beri kami waktu,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Kajari Batam, Moh. Mikroj mengatakan pihaknya memang berencana kembali memeriksa Fadillah, mengingat Direktur RSUD itu telah ditahan di Batam. ”Sengaja kita titipkan di Rutan Batam agar memudahkan pemeriksaan. Kemungkinan beberapa hari ke depan akan kita periksa lagi dia,” jelas Mikroj beberapa waktu lalu.

Nama Fadillah muncul sebagai calon tersangka dugaan korupsi alkes sehubungan dengan pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2014 yang bersumber dari APBD Kota Batam. Pengadaan alkes tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 19 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, terdapat kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti nilai kerugian tersebut.

Kerugian timbul karena adanya modus mark up harga alkes dalam tender yang diikuti oleh beberapa perusahaan dari luar Batam. Pihak Kejari Batam juga telah menelusuri pihak-pihak rekanan tersebut. Sayangnya, beberapa rekanan tidak dapat diketahui rimbanya. Alamat perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan ditelusuri oleh tim penyidik. Namun, pada alamat tersebut tidak didapati perusahaan yang dimaksud.

”Sulitnya adalah untuk menangkap otak pelakunya. Karena modusnya, ada tender, dia buat perusahaan. Tender selesai, perusahaan bubar. Dan nama Direkturnya berubah-ubah, bukan nama dia sendiri. Dia pakai nama orang lain. Ini yang menyulitkan kita,” jelas Mikroj. (she)

Baca juga:

Calon Tersangka Baru Korupsi Alkes RSUD Mengarah ke Pejabat Batam

Selain Fadilah, Mabes Polri Bidik Tersangka Baru Korupsi Alkes RSUD Batam

Berkas Perkara Korupsi Alkes RSUD Batam P21

Direktur RSUD Batam Dititip Jaksa di Rutan Tembesi

Update