Selasa, 19 Maret 2024

PNS Penikmat PSK Online Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Berita Terkait

Mucikari dan pelaku PSK online yang ditangkap Polisi dibilangan Nagoya diperiksa Polisi di ruangan Jatanras POlresta Barelang, Senin (25/4). F Dalil Harahap/Batam Pos
Mucikari dan pelaku PSK online yang ditangkap Polisi dibilangan Nagoya diperiksa Polisi di ruangan Jatanras POlresta Barelang, Senin (25/4). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pemanggilan terhadap enam orang Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diduga menjadi penikmat jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) online belum menuai hasil. Pasalnya tak satupun PNS tersebut yang memenuhi panggilan, sehingga polisi masih terkendala kurangnya alat bukti terkait dugaan gratifikasi dalam kasus ini.

Pemanggilan terhadap enam orang pejabat pemerintahan ini dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut apakah ada gratifikasi atau hanya sebagai penikmat jasa saja.

Hingga saat ini Satuan Reskrim Polresta Barelang masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus praktik prostitusi online yang diungkap di kawasan Jodoh, Senin (25/4) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat pemanggilan terhadap enam orang pejabat pemerintahan tersebut. Namun hingga kini belum tampak satu orangpun pejabat pemerintahan yang muncul di Polresta Barelang.

“Tidak ada alat bukti yang cukup kuat. Keterangan Itu cuma dari pengakuannya mereka (PSK) saja,” Kata Kanit Reskrim unit I Polresta Barelang, Ipda Suanto Eka Putra, Jumat (13/5).

Seperti dalam berita sebelumnya, jajaran Unit Buser Polresta Barelang telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang berada di kawasan Jodoh, Senin (25/4) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun terbongkarnya paktik prostitusi online ini berawal dari temuan tim IT Polresta Barelang terkait adanya konten pornografi. Kemudian, jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan sehingga berhasil melacak keberadaan dari Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut.

Saat ini Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Dari 4 orang tersebut diantaranya, Aslina (25) sebagai Operator Call Centre, Didin (27) sebagai Operator Centre, Gunawan (28) sebagai kasir dan Anam sebagai pemilik Massage. (eggi)

Update