Sabtu, 20 April 2024

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Jadi Tersangka Lagi

Berita Terkait

Ekpos-Alkes-2-F-Cecep-Mulyabatampos.co.id -Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Fadillah Ratna Dumila Mallarangan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah tahun 2014. Kini, Fadillah resmi menyandang dua status tersangka. Sebab sebelumnya, wanita kelahiran Manado ini juga dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2011.

Status tersangka pertama Fadillah ditetapkan setahun yang lalu oleh penyidik Mabes Polri dalam dugaan korupsi pengadaan alkes 2011. Sementara status tersangka kedua ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (13/5) malam. Ia dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 19,6 miliar tersebut. Tak hanya Fadillah, Kejari Batam juga menetapkan RD, Direktur Alexa Mandiri Utama yang beralamat di Bekasi. Namun, hingga kemarin keberadaan RD tak diketahui rimbanya, ia pun bertatus DPO (daftar pencarian orang).

Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal mengakui kesulitan timnya dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Yang mana, timnya harus bolak balik keluar kota seperti Jakarta, Medan, dan Bekasi mencari bukti perbuaatan melawan hukum penggunaan anggaran APBN 2014 itu.

”Jujur saja, untuk menyelesaikan kasus ini, kita harus mengeluarkan tenaga dan pikiran ekstra. Sebab kasusnya agak rumit,” kata Iqbal di ruang kerjanya Kantor Kejari Batam, kemarin.

Setelah menyelesaikan penyidikan, mereka menggelar ekspose perkara merembukkan siapa saja pihak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran. Hingga akhirnya mereka memutuskan dua pihak yakni internal RSUD Embung Fatimah dan kontraktor pengadaan Alkes sebagai tersangka.

”Kita tetapkan dua orang tersangka. Berinisial F (Fadillah) yang merupakan pihak internal RSUD dan RD, rekanan pengadaan Alkes. F telah kita tahan, sementara RD berstatus DPO namun sudah kita cekal,” ujar Iqbal.

Fadillah ditetapkan tersangka karena menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dalam pengadaan 12 item alkes RSUD, seperti Minicap Lab dan Aniografi. Sementara RD merupakan rekanan yang menyediakan alat kesehatan tersebut.

”Kita punya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan mereka berdua sebagai tersangka. Modus yang digunakan untuk mengkorupsi uang negara pun berbeda dengan yang ditangani Mabes Polri,” jelas Iqbal.

Namun ketika disinggung mengenai seperti apa modus korupsi Fadillah dan RD, Iqbal pun enggan menjelaskan. Menurut dia, semuanya akan terungkap di persidangan nanti.

”Modusnya berbeda dan belum pernah digunakan. Saya tak bisa sampaikan, nanti di persidangan rekan-rekan media pasti akan tahu,” dalih Iqbal.

Masih kata Iqbal, timnya masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Meski saat ini sudah ada dua tersangka yakni Fadillah dan RD. Apalagi, pihaknya telah memiliki 330 item barang bukti. Seperti laporan kontrak, PC komputer, laptop, dan dokumen lainnya.

”Tak menutup kemungkinan untuk melebarkan sayap menetapkan tersangka lainnya. Karena proses penyidikan masih berlanjut. Saksi yang sudah kita periksa 38 orang,” sebutnya.

Dikatakannya, keterlibatan pihak lain yang diduga mendapatkan fee dari proyek Alkes masih didalami penyidik. Bahkan, hingga fakta persidangan nantinya akan tetap ditelusuri.

”Tetap kita dalami, sekecil apa pun informasi yang masuk. Baik dari masyarakat, media atau fakta persidangan. Jadi saya tekankan, Pidsus tidak tidur,” tegasnya.

Menurut Iqbal, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

”Ada banyak pasal yang diterapkan. Tetapi soal pasal 18, kita lihat perkembangan dalam persidangan,” ucapnya. (she)

Update