Sabtu, 20 April 2024

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Siap Sidangkan Kasus Suap Pegawai Imigrasi Batam

Berita Terkait

Manasar Siagian, calo paspor yang membantu Wn Singapura kabur dari tahanan Imigrasi Batam, bekerjasama  dengan oknum pengawai imigrasi. Foto: eggi/batampos.co.id
Manasar Siagian, calo paspor yang membantu Wn Singapura kabur dari tahanan Imigrasi Batam, bekerjasama dengan oknum pengawai imigrasi. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menerima limpahan dua berkas perkara korupsi pegawai Imigrasi Batam atas nama M Zulkifli dan Manasar calo yang membantu pelarian tahanan imigrasi bernama Damar Chettri alias Sam Chettri, warga negara Singapura, dengan menerima suap 15.000 dolar Singapura. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Kejari Batam, beberapa hari yang lalu.

Pelimpahan dua berkas perkara Korupsi di Imigrasi Batam ini ditandai dengan register perkara nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tpg atas Nama, Terdakwa M Zulkifli dan register perkara Nomor :10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tpg atas nama Manasar Siagian Alias Rock N Roll.

Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Jupriyadi, membenarkan pihaknya telah menerima BAP kedua tersangka penerima suap dari warga negara Singapura tersebut.

”Benar BAP-nya sudah dilimpahkan ke kami, hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut juga sudah kami tunjuk. Lebih lengkapnya coba langsung tanyakan ke Paniteranya,” sebut Jupryadi, Jumat (13/5).

Terpisah, Panitera Muda Bidang Pidana Khusus L Siregar menambahkan, tiga hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Tipikor untuk menyidangkan BAP dua berkas perkara korupsi penerima suap, di Imigrasi Batam itu, terdiri dari Hakim Ketua Iriati Chairul Ummah dibantu dua hakim anggota Corpioner dan dan Jhony Gultom.

“Mejelis hakim yang memeriksa Perkara ini, juga telah menetapkan, Senin, (16/5/2016) mendatang, sidang perdana akan dimulai,” sebut Siregar.

Seperti diketahui, Zulkifli dan Manasar ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang, karena diduga membantu pelarian tahanan imigrasi bernama Damar Chettri alias Sam Chettri, warga negara Singapura, pada bulan Januari lalu.

Atas Perbuatanya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A jo pasal 5 ayat 1 huruf B, UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(ias/bpos)

Update